Resmi, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan
Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri.
Selain dirinya juga ada dua orang lain yang kena cekal.
KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Isi Map Gus Yaqut, Hari Ini Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Sosok Yaqut Cholil Qoumas
Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.
Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki banyak basis massa,
Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Adi kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.
Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.
Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.
Soal Kasus Kuota Haji
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
| KPK Endus Potensi Korupsi KIP Kuliah, Pejabat Diduga Ikut Intervensi 68,7 Persen Kuota Penerima |
|
|---|
| Upaya KPK Bangun Generasi Antikorupsi Diapresiasi, Mahasiswa UIN Saizu Soroti Ketegasan Penindakan |
|
|---|
| KPK Gelar Kuliah Umum di UIN Saizu, Dorong Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi |
|
|---|
| KPK Bongkar Fakta TPPU Hasil Korupsi: Alirkan Dana untuk Wanita Simpanan |
|
|---|
| Terungkap 64 Laporan Dugaan Korupsi di Pati, KPK Langsung Turun Tangani, Ini Sektor Paling Rawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250812_yAQUT.jpg)