Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Isi Map Gus Yaqut, Hari Ini Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mendatangi Gedung KPK, Kamis (7/8/2025)

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
YAQUT DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mendatangi Gedung KPK, Kamis (7/8/2025). 

Gus Yaqut diperiksa terkait kasus dugaan pengalihan kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih.

Tampak Gus Yaqut membawa map berwarna biru dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai menteri.

Dia mengatakan sudah siap untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kemana Gus Yaqut Eks Menteri Agama? Gus Nuril: Masa Minggat dari Indonesia

"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut.

"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya [tekanan politik]. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," ucapnya lagi.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji

Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula:

92 persen untuk haji reguler

8 persen untuk haji khusus

Namun, yang terjadi:

Kuota dibagi rata 50:50, yaitu:

10.000 untuk jemaah reguler

10.000 untuk jemaah khusus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved