Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Simpan Ribuan Pil Obat Terlarang, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polresta Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Kebasen yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Ist. Polresta Banyumas
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka berinisial AJW (24) saat diperiksa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, Sabtu (9/8/2025). Pelaku adalah pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin edar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Kebasen yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Tersangka berinisial AJW (24) dibekuk petugas di sebuah rumah di Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Wanita Residivis Narkoba Ditangkap! Sembunyikan Ribuan Obat Terlarang di Plafon Rumah Banyumas

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan total 1.932 butir obat terlarang berbagai jenis," ujar Willy kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri atas: 925 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 967 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 40 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.

Kemudian uang tunai Rp1.692.000 diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. 

Menurut pengakuan tersangka, seluruh obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Tidak Kapok, Wanita di Purwokerto Ditangkap Polisi Untuk Kedua Kali Karena Jual Obat Terlarang

"Kepada petugas, tersangka juga mengaku sudah menjual obat-obatan ini kepada dua orang pembeli," imbuh Willy.

AJWD beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved