Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Tidak Kapok, Wanita di Purwokerto Ditangkap Polisi Untuk Kedua Kali Karena Jual Obat Terlarang

Seorang wanita berinisial HRH (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba.

tribunjateng/humas polres purbalingga
Ilustrasi obat terlarang 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang wanita berinisial HRH (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas karena diduga mengedarkan obat-obatan psikotropika secara ilegal.

Penangkapan dilakukan, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.05 WIB di rumahnya, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang. 

Setelah melakukan penyelidikan, kami mendatangi rumah pelaku," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto kepada tribunjateng.com dalam keterangannya Selasa (8/7/2025). 

Saat didatangi petugas, HRH sempat mengelak dan mengaku sudah berhenti menjual obat-obatan. 

Ia bahkan menuduh orang lain sebagai pelaku. 

Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tepatnya di bagian plafon rumah dengan disaksikan RT dan warga sekitar, polisi menemukan ribuan butir obat psikotropika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir trihexyphenidyl (heximer), dan 29 butir alprazolam (Atarax). 

Polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu satu unit handphone merk Oppo, serta 45 butir obat dalam kemasan warna silver dari dua saksi lain berinisial JA dan SM.

"HRH merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani proses hukum atas kasus serupa," kata Willy.

Saat ini HRH telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved