Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara

Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara 
- Transpose +

Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara


TRIBUNJATENG.COM- Foto struk pembayaran yang mencantumkan biaya “royalti musik dan lagu” ramai dibicarakan di media sosial.


 Dalam gambar yang beredar, tertulis nominal Rp29.140 untuk bayar royalti musik , sehingga memicu perdebatan di kalangan warganet. 


Sebagian mengaku terkejut dan menganggap tidak seharusnya royalti itu dibebankan kepada pelanggan.


Royalti sendiri adalah bentuk pembayaran kepada pemilik karya atau kekayaan intelektual atas penggunaan karya tersebut oleh pihak lain. 


Dalam konteks ini, kafe atau restoran yang memutar musik wajib membayar royalti kepada pencipta atau pihak terkait. Namun, viralnya foto struk itu memunculkan


 pertanyaan: benarkah pelanggan harus menanggung biaya tersebut?

 

Dilansir dari Kompas.com, unggahan awal struk tersebut ternyata berasal dari akun LinkedIn bernama Dede Mulyana.


 Ia menjelaskan, gambar yang beredar itu hanyalah ilustrasi dan bukan tagihan asli dari sebuah restoran. 


“Bill tersebut adalah ilustrasi dan bukan sebenarnya, dan tercantum dalam caption saya sejak awal posting,” jelas Dede, Senin (11/8/2025).


Dede mengaku unggahan itu memang dibuat untuk memancing diskusi tentang kemungkinan pelaku usaha kuliner membebankan royalti musik kepada konsumen, apabila biaya tersebut dirasa memberatkan. 


Namun, ia kemudian menghapus postingan itu agar gambar tidak tersebar tanpa konteks.


Pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Idhar Resmadi, menilai bahwa langkah membebankan royalti kepada konsumen adalah keliru. 


“(Jika ada yang) Membebani royalti ke konsumen sudah salah, perhitungannya juga kurang transparan,” kata Idhar.


Menurut Idhar, Undang-Undang tidak mengatur agar Performing Rights dibebankan kepada pelanggan. Ia pun menyarankan jika ada konsumen yang terlanjur membayar untuk melapor ke Badan atau Lembaga Perlindungan Konsumen. 


“Konsumen kafe tidak perlu bayar (royalti musik), karena di Undang-Undang tidak ada aturan Performing Rights itu dibebankan ke konsumen resto,” tegasnya.


Adapun tarif royalti untuk kafe diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, dengan perhitungan per kursi per tahun. 


Untuk Royalti Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.


Sementara itu, pub, bar, dan bistro dikenakan tarif berdasarkan luas area, yakni Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk masing-masing kategori royalti. 


Diskotek dan klub malam memiliki tarif berbeda, yaitu Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved