Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Pati 13 Agustus

Demo Pati Rusuh, Mobil Provos BK Polres Grobogan Dibakar Pendemo, Gerbang Nyaris Roboh

Massa bergerak ke sisi timur alun-alun Pati dan membalikkan mobil provos milik Polres Grobogan.

|
Editor: Awaliyah P
TRIBUNJATENG.COM/RESTU DWI
DEMO PATI RUSUH - Mobil Provos BK Polres Grobogan Dibakar Pendemo (TRIBUNJATENG.COM/RESTU DWI) 

Dari video viral yang beredar di media sosial, terlihat beberapa aparat tumbang diduga akibat gas air mata.

20250813_Mobil Provos Polres Grobogan Hangus
HANGUS - Potret kondisi mobil Provos Polres Grobogan yang hangus setelah dibakar massa Demo Pati 13 Agustus 2025.

Aparat Siram Water Cannon

Melalui siaran langsung Youtube Tribun Jateng pada Rabu (13/8/2025) terlihat Polisi mengerahkan meriam air atau mobil water cannon untuk mengatasi situasi yang semakin anarkis.

Tak hanya itu, Polisi juga menembakkan gas air mata yang membuat banyak orang terjebak dan tidak bisa keluar dari lokasi tersebut.

Beberapa massa terlihat mulai mendorong pintu gerbang dan berusaha merobohkannya.

Terlihat seorang anggota Brimob mulai emosional, ia berteriak ke arah massa dengan mengatakan:

"Bukan hanya kalian yang punya anak istri, perlakuan kalian kayak gini?," teriak seorang anggota Brimob sembari menunjuk ke arah sejumlah polisi yang tengah berjaga.

Aksi para demonstran kali ini dilakukan menyusul kebijakan Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan pajak sebesar 250 persen.

"Bupati harus lengser, bupati lengser," ucap perwakilan massa.

"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga," 

"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," ucap massa di atas panggung.

Diketahui sebelumnya jika Bupati Pati Sudewo baru saja dilantik pada 18 Juli 2025 lalu, kini ia dituntut massa untuk mengundurkan diri.

Akankah Risma Ardhi Naik Tahta?

Aksi protes besar ini memaksa Bupati Sudewo mencabut kebijakan tersebut dan berjanji mengembalikan kelebihan bayar warga.

Di tengah hiruk-pikuk tuntutan mundur, nama Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra muncul sebagai figur pemegang tampuk kekuasaan jika Sudewo benar-benar lengser.

Jika desakan mundur benar-benar berujung pada lengsernya Sudewo, jabatan kepala daerah otomatis akan diemban Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved