Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Pati 13 Agustus

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Respons Demo Pati dan Isu Pemakzulan Bupati Sudewo

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi tanggapi unjuk rasa warga Pati dan dorongan pemakzulan Bupati Sudewo, serukan aksi damai dan wewenang DPRD.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PEMBATALAN PBB - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi komentari Bupati Sudewo pembatalan PBB-P2 Pati sebesar 250 persen, Jumat (8/8/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akhirnya angkat suara mengenai aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pati yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.

Demo yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, itu memicu perhatian publik karena skalanya yang besar dan berujung ricuh.

Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu utama.

Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh Bupati Sudewo, namun warga tetap melanjutkan aksi karena merasa telah dipermainkan oleh kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

Ahmad Luthfi Tegaskan Wewenang DPRD dalam Pemakzulan

Saat dimintai komentar soal desakan agar Bupati Pati mundur, Gubernur Ahmad Luthfi tidak menjawab secara langsung, melainkan menyerahkan hal itu kepada lembaga yang berwenang.

“Nah itu tanya sana, wewenangnya DPRD, bukan saya,” ujarnya singkat, Rabu (13/8/2025), seperti dilansir TribunJateng.com.

Pernyataan ini mempertegas bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah memang menjadi ranah DPRD, bukan gubernur.

DPRD Pati sendiri telah mengaktifkan hak angket, sebuah mekanisme konstitusional yang memungkinkan pemeriksaan dan pemakzulan kepala daerah bila ditemukan pelanggaran serius terhadap undang-undang atau konstitusi.

Pesan Gubernur: Demo Harus Damai dan Patuh Hukum

Meski enggan mencampuri proses politik DPRD, Ahmad Luthfi tetap mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusivitas selama menyampaikan aspirasi.

“Penyampaian pendapat di muka umum itu hak warga, tapi harus damai, tidak memaksakan kehendak, dan tidak anarkis,” ujarnya dalam agenda kunjungan ke Universitas Diponegoro.

Luthfi menekankan bahwa demonstrasi yang anarkis bisa mencederai demokrasi itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur secara tegas hak menyampaikan pendapat, namun tetap dalam batas hukum dan ketertiban.

DPRD Sudah Bentuk Pansus Pemakzulan

Pada hari yang sama dengan unjuk rasa, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti hak angket atas kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved