Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Pati 13 Agustus

Mekanisme Pemakzulan Bupati dari Tuntutan Massa melihat Kasus Bupati Pati Sudewo

Bagaimana mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia? Simak proses lengkap dari pansus DPRD hingga uji materi MA dalam kasus Bupati Pati.

Penulis: Ctr | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Gelombang protes terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang memuncak pada 13 Agustus 2025, membuka kembali pertanyaan publik tentang mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia.

Baru lima bulan menjabat, Sudewo dihadapkan pada tuntutan lengser dari ribuan demonstran.

Namun, apa syarat dan tahapan pemakzulan seorang bupati menurut hukum Indonesia?

Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa bupati tidak bisa diberhentikan hanya karena tekanan massa.

Harus ada pelanggaran hukum atau administratif yang jelas, di antaranya:

Melanggar sumpah atau janji jabatan

Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah

Melakukan perbuatan tercela

Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun

Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan

Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka DPRD kabupaten/kota memiliki hak angket, yakni hak untuk menyelidiki kebijakan eksekutif daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.

Tahapan Proses Pemakzulan Kepala Daerah

DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui sidang paripurna.

Pansus menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan ahli.

Jika terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung melakukan uji materi terhadap keputusan DPRD.

Jika MA menyetujui, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam 30 hari.

Jika pemakzulan terjadi, wakil bupati akan melanjutkan kepemimpinan tanpa perlu Pilkada ulang.

Kasus Bupati Pati: Hak Angket Sudah Bergulir

Di Pati, DPRD telah resmi membentuk Pansus Hak Angket dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (13/8/2025).

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa mayoritas anggota dewan mendukung proses ini.

Pansus diketuai oleh Bandang Waluyo dari PDIP dan wakilnya adalah Juni Kurnianto dari Demokrat.

Sudewo menyambut langkah DPRD ini dengan terbuka, namun ia menegaskan tidak akan mundur hanya karena tekanan massa.

“Saya terpilih secara konstitusional dan demokratis. Segala tuntutan harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Akar Konflik: Dua Kebijakan Kontroversial Sudewo

Kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.

Pembubaran posko donasi aksi unjuk rasa, yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi.

Kedua kebijakan ini memicu amarah publik hingga terjadi demo besar-besaran yang berujung ricuh dan memicu kerusakan fasilitas umum. (*)

Baca juga: Kapolres Wonosobo: AKP Susiyono Jabat Kapolsek Kaliwiro, Iptu Sudigdo Kapolsek Mojotengah

Baca juga: Didesak Massa, DPRD Pati Buka Peluang Melakukan Pemakzulan Bupati Sudewo

Baca juga: Fakta Demo Ricuh Pati: 34 Luka-Luka, Polisi Tegaskan Tidak Ada Korban Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved