Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Akhir Kisah Agnez Mo Vs Ari Bias Sengketa Lagu Bilang Saja: Kasasi Dikabulkan, Batal Bayar Rp 1,5 M

Mahkamah Agung kabulkan kasasi Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" dengan Ari Bias, batalkan vonis denda Rp1,5 miliar.

|
Editor: Awaliyah P
Kolase Tribun Jateng
KASASI DIKABULKAN - Mahkamah Agung kabulkan kasasi Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" dengan Ari Bias, batalkan vonis denda Rp1,5 miliar. 

Akhir Kisah Agnez Mo Vs Ari Bias Sengketa Lagu Bilang Saja: Kasasi Dikabulkan, Batal Bayar Rp 1,5 M

TRIBUNJATENG.COM - Sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan musisi Ari Bias berakhir di Mahkamah Agung (MA).

Permohonan kasasi Agnez Mo dikabulkan.

Dengan putusan ini, vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar dibatalkan.

Baca juga: Jadwal Tayang Film Merah Putih One For All di Semarang: Hanya di 1 Bioskop Ini

Kasus bermula dari gugatan Ari Bias pada 2024.

Ia menuduh Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya berjudul Bilang Saja tanpa izin.

Lagu itu disebut dinyanyikan di tiga konser pada Mei 2023, masing-masing di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Pengadilan Niaga pada Januari 2025 memutuskan Agnez Mo bersalah.

Ia dihukum membayar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran, atau total Rp1,5 miliar.

Agnez Mo tidak menerima putusan tersebut.

Ia mengajukan kasasi pada Juli 2025.

MA memutus perkara ini pada 11 Agustus 2025.

Majelis hakim diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Amar putusannya: kabul.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan putusan kasasi membatalkan kewajiban pembayaran denda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved