Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Birahi Pria 82 Tahun di Blora Tak Terbendung, Bocah di Bawah Umur Jadi Sasaran

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, menjadi korban pencabulan.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iqbal
Pencabulan - Bejat ! Kakek 82 Tahun di Blora Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara  

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Berahi pria 82 tahun di Blora tak terbendung, meski sudah uzur ia takluk oleh nafsu syahwatnya.

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, menjadi korban pencabulan.

Pelaku pencabulan itu adalah seorang pria lanjut usia, bernama Mbah Jo atau PJ (82), yang merupakan tetangga korban.

Perbuatan keji yang dilakukan oleh Mbahjo terungkap, setelah ibu dari korban merasakan kejanggalan terhadap perilaku anaknya, yang sering murung, berdiam diri tidak seperti biasanya.

Baca juga: 22 Orang Ditangkap Polisi Setelah Aksi Demo di Pati, Disebut Lakukan Tindakan Anarkis

Baca juga: Tampang Mbahjo, Kakek Cabul di Blora Tega Lecehkan Anak 3 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kemudian ibu korban, mencoba bertanya kepada sang anak, lalu menceritakan bahwa telah dicabuli oleh tersangka Mbahjo.

Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti, hingga akhirnya menetapkan Mbahjo sebagai tersangka.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.

"Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali. Motifnya karena berahi," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan tersangka melancarkan aksinya saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

"Tersangka ini melakukan itu saat orang tua korban tidak ada di rumah," terangnya.

AKBP Wawan menyampaikan ada beberapa barang bukti yang diamankan, dari kasus tersebut.

"Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu satu potong celana dalam warna krem.

Satu potong baju kerah bermotif. Satu potong celana pendek warna hitam.
Barang bukti dari korban, satu potong celana dalam warna hitam. Satu potong kaos warna hitam.

Satu potong celana pendek warna hitam. Satu potong BH warna hitam," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved