Berita Blora
Birahi Pria 82 Tahun di Blora Tak Terbendung, Bocah di Bawah Umur Jadi Sasaran
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, menjadi korban pencabulan.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iqbal
Pencabulan - Bejat ! Kakek 82 Tahun di Blora Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, Mbahjo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu Mbahjo, sempat ditanya oleh AKBP Wawan terkait perbuatannya tersebut.
Dihadapan AKBP Wawan Mbahjo mengatakan penyesalan.
"Ya menyesal pak," kata Mbahjo.(Iqs)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Blora
Tampang Mbahjo, Kakek Cabul di Blora Tega Lecehkan Anak 3 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kaget! Pajak PBB-P2 di Blora Naik 100 Persen, Warga Bingung Protes ke Mana |
![]() |
---|
Potret Perjuangan Nur Khoimah: Gendong Anak dan Rela Antre Berjam-jam Demi Beras Murah di Blora |
![]() |
---|
Tak Hanya Tanduk, Fosil Rahang Kerbau Purba Juga Ditemukan di Gondel Kedungtuban Blora |
![]() |
---|
Pembakaran Serasah hingga Sampah Jadi Penyebab Utama Karhutla di Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.