Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Birahi Pria 82 Tahun di Blora Tak Terbendung, Bocah di Bawah Umur Jadi Sasaran

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, menjadi korban pencabulan.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iqbal
Pencabulan - Bejat ! Kakek 82 Tahun di Blora Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara  

Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, Mbahjo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu Mbahjo, sempat ditanya oleh AKBP Wawan terkait perbuatannya tersebut.

Dihadapan AKBP Wawan Mbahjo mengatakan penyesalan.

"Ya menyesal pak," kata Mbahjo.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved