Berita Blora
Birahi Pria 82 Tahun di Blora Tak Terbendung, Bocah di Bawah Umur Jadi Sasaran
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, menjadi korban pencabulan.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iqbal
Pencabulan - Bejat ! Kakek 82 Tahun di Blora Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, Mbahjo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu Mbahjo, sempat ditanya oleh AKBP Wawan terkait perbuatannya tersebut.
Dihadapan AKBP Wawan Mbahjo mengatakan penyesalan.
"Ya menyesal pak," kata Mbahjo.(Iqs)
Berita Terkait:#Berita Blora
| Polemik SK 185! Perhutani KPH Blora Bantah Janji Bagi Hasil, Sebut KTH Ingin Skema Berbeda |
|
|---|
| BPBD Blora Sebut Ada Empat Kecamatan yang Rawan Puting Beliung saat Musim Hujan |
|
|---|
| Waspada ISPA, Dinkesda Blora Minta Warga Segera Periksa Jika Alami Gejala Berikut Ini |
|
|---|
| Anggota DPRD Blora Minta Jembatan Alternatifnya Temuwoh Kembali Dibangun |
|
|---|
| Perubahan Musim Picu Lonjakan Kasus ISPA di Blora, Dinkesda Catat Hampir 9.000 Kasus di Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250814_-Pencabulan-di-Blora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.