Kanwil Kemenkum Jateng
Garam Grobogan Berpotensi Jadi Indikasi Geografis, Kemenkum Jateng Lakukan Pemeriksaan Substantif
Garam Grobogan kini berpeluang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Garam Grobogan, yang memiliki sejarah panjang sejak era 1950-an dan pernah menembus pasar Eropa dengan merek Salt Java Vulkano, kini berpeluang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Ahli Muda Tri Junianto bersama Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyambangi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan untuk melakukan pemeriksaan substantif yang kali ini berfokus pada pembahasan dokumen, Rabu (13/8/2025).
Garam ini terbilang unik dan langka karena tidak berasal dari laut, melainkan dari sumber air letupan gunung api lumpur (mud volcanoes) di Desa Jono, Grobogan.
Kandungan NaCl-nya yang rendah bahkan disebut-sebut berpotensi sebagai garam pengobatan hipertensi.
"Garam Grobogan harus dilestarikan."
"Semoga bisa mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis sehingga dapat mengangkat derajat Garam Grobogan dan kesejahteraan para petani," ujar Lilik Harnadi, Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil dalam sambutan pembukaan.
Baca juga: Kemenkum Jateng Serahkan Bantuan Hukum Gratis 9 WBP Lapas Cilacap
Menurut Idris, Tim Ahli IG dari DJKI, pendaftaran IG penting untuk melindungi nama produk suatu daerah yang memiliki kualitas, karakteristik khas, dan reputasi.
"Dengan IG kita punya barang yang khas, bisa menaikkan nilai jual, dan menjadi cara menghargai serta menjaga produk melalui identitas yang membedakannya dari daerah lain," jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu aspek penilaian penting adalah keberadaan organisasi masyarakat IG yang solid, karena kekompakan memberi posisi tawar lebih tinggi di pasar.
Abdul Rachman dari Kementerian Kelautan dan Perikanan turut menekankan pentingnya kekompakan organisasi masyarakat IG sebagai pemilik warisan tradisi.
"Sayang sekali kalau warisan nenek moyang tidak dilestarikan."
"IG bukan hanya sertifikat, tetapi juga cara menjaga dan mengkomersialisasikannya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan substantif ini, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bersama Dinas Peternakan dan Perikanan memaparkan deskripsi produk, ciri khas, struktur organisasi, serta peta batas wilayah produksi Garam Grobogan.
Baca juga: Kemenkum Jateng Raih Capaian Tertinggi dalam Rakor Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Hal ini untuk memastikan bahwa wilayah di luar Grobogan tidak dapat mengklaim produk serupa.
Pemeriksaan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Apabila lolos, masyarakat Desa Jono akan memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum yang jelas terhadap Garam Grobogan, mencegah penyalahgunaan nama, serta memperkuat daya saing di pasar nasional dan internasional.
Pada akhirnya, diharapkan pengakuan IG ini akan mendongkrak perekonomian Kabupaten Grobogan dan menjaga identitas produk unggulan daerah. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.