Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo May Day

Langkah Restorative Justice 5 Mahasiswa Semarang Diganjal Polisi, Kuasa Hukum: "Perkara Dipaksakan"

Lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/IWAN ARIFIANTO
SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Kegagalan upaya damai itu diungkapkan kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum mahasiswa Suroso menyebut, telah menemui pelapor kasus kerusuhan May Day Semarang yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Semarang Mulai Sidangkan Lima Mahasiswa  Kasus Kerusuhan May Day Semarang 

Selain itu, mereka juga telah menemui Wali Kota Semarang.

Hasil pertemuan itu, Pemerintah Kota Semarang merestui proses restorative justice yang diajukan para mahasiswa.

Namun, upaya itu gagal total selepas Kejaksaan Negeri Semarang malah meminta melibatkan kepolisian.

"Kami menilai perkara ini dipaksakan karena Kejaksaan meminta adanya pelibatan dari pihak kepolisian. Padahal di dalam surat dakwaan tidak adanya laporan dari kepolisian, hanya ada laporan dari pihak Disperkim Kota Semarang," kata Suroso di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8/2025).

Menurut Suroso, para mahasiswa telah mengganti nominal kerugian dari kerusakan sejumlah fasilitas umum akibat dari aksi May Day yang mencapai sekitar Rp70 juta.

Kedua belah pihak yakni pelapor dari Disperkim Kota Semarang dan terlapor para mahasiswa sudah sepakat damai sehingga kasus ini sudah bukan ranah pidana melainkan perdata.

"Nah, makanya saya sangat menyayangkan bahwa perkara ini bisa lanjut ke pengadilan," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Mahasiswa lainnya, Naufal Sebastian menilai  perkara ini murni politis sekaligus upaya kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat.

Kasus ini yang sebenarnya sudah sepakat berdamai dipaksakan masuk ke pengadilan sebagai cara untuk menyebarkan ketakutan kepada para mahasiswa lain untuk tidak melakukan aksi menyatakan pendapat di muka umum.

"Kasus ini sarat politis, kriminalisasi dan terkesan dipaksakan karena sudah ada perdamaian tapi perkaranya justru masih disidangkan," terangnya.

Meskipun begitu, Naufal mengatakan langkah restorative justice akan kembali ditempuh melalui jalur  majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami meminta restorative justice kepada majelis hakim harapannya kemudian majelis hakim dapat mengembalikan keadilan,"

Ia menambahkan, keadilan bagi para mahasiswa sangat penting agar mereka tetap bisa berkuliah. Kemudian para mahasiswa tidak takut saatmenyatakan pendapat di muka umum.

"Kalau mahasiswa demo dikriminalisasi seperti ini nanti yang lain takut dalam menyatakan pendapat di muka umum," imbuhnya.

Jalani Sidang

Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kamis (14/8/2025).

Para terdakwa terdiri dari tiga mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MAS (22) KM (19), ADA (22).

Dua terdakwa lainnya yakni ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM) dan MJR (21) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Agenda sidang pertama ini berupa membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Jaksa Supinto Priyono menyebut,  lima mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP,  pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tiga pasal tersebut atas dasar para terdakwa terbukti melakukan sejumlah tindakan pengerusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas kepolisian saat aksi demonstrasi May Day di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025 sore.

Supinto merinci, kelima terdakwa melakukan pengerusakan terhadap pagar besi pelindung tanaman, merusak tanaman, melempar polisi dengan botol dan batu.

"Akibat perbuatan itu,  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang alami kerugian materi sebesar Rp74,7 juta. Selain kerugian materi ada tiga polisi  alami luka kena besi dan telah divisum," paparnya dalam persidangan.

Selepas jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum dari empat terdakwa MAS (22), KM (19), ADA (22) , ANH (19) merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Mereka bakal mengajukan eksepsi atau bantahan pada persidangan selanjutnya. 

"Iya, kami keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kelima mahasiswa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat yang tidak menguraikan peristiwa secara jelas," terang kuasa hukum Naufal Sebastian.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Terdakwa  MJR , Galih  tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Mereka bakal menempuh jalur lain yakni ingin melakukan restorative justice.

Agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: UIN Saizu Perkuat Kompetensi Keislaman Mahasiswa Baru Lewat Ujian BQ-PI 2025

Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi. 

Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved