Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Resmi, Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Hadir di Kota Tegal

Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng kini resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Kota Tegal.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
TENANT LAYANAN: Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kini resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Jl. Kolonel Sugiono, Tegal Barat. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya untuk mengakses berbagai layanan perlindungan KI tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Semarang. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kini resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Jl. Kolonel Sugiono, Tegal Barat.

Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya untuk mengakses berbagai layanan perlindungan KI tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Semarang.

Layanan yang tersedia meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, hingga layanan penerimaan aduan pelanggaran KI.

Tenant Kemenkum Jateng beroperasi setiap hari Kamis minggu ke-2 dan ke-4, mulai pukul 08.00–15.00 WIB.

Dengan jadwal ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan mereka tanpa mengganggu aktivitas harian.

Analis KI Muda, Tri Junianto, dan Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi, menyampaikan kepada pihak MPP bahwa pembukaan layanan di MPP ini merupakan bagian dari strategi jemput bola dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan KI.

“Kami berharap kehadiran kami di sini bisa memberikan dampak positif."

"Masyarakat di Tegal dan sekitarnya diharapkan semakin sadar bahwa KI membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Paling Responsif di Bidang BMN, Kanwil Kemenkum Jateng Raih Apresiasi DJKN

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika kekayaan Intelektual menjadi salah satu aset penting bagi para pelaku usaha, kreator, seniman, dan inovator. 

"Dengan adanya perlindungan hukum, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga diakui secara sah sebagai milik pencipta atau pemiliknya."

"Hal ini dapat mencegah terjadinya pembajakan, peniruan, atau penyalahgunaan karya yang dapat merugikan pihak pencipta, " ujarnya.

Kehadiran layanan KI di MPP Tegal juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Masyarakat kini dapat mendaftarkan merek produk, mengamankan desain industri, atau melindungi ciptaan mereka dengan proses yang lebih mudah dan cepat.

Selain itu, Kemenkum Jateng juga siap memberikan edukasi dan pendampingan bagi mereka yang masih awam mengenai prosedur maupun manfaat perlindungan KI.

Tri menambahkan, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal dalam penyediaan layanan ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Jateng untuk menghadirkan pelayanan publik yang dekat, cepat, dan tepat sasaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved