Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Temuan Bangkai Kucing Tersimpan di Freezer, Pelaku Warga Jebres Solo Malas Mengubur

Aktivis pecinta kucing, Clow Solo menemukan video berisi puluhan kucing dalam kondisi mengenaskan dan pelakunya telah dilaporkan ke polisi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
BANGKAI KUCING - Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo. Kepolisian telah menerima laporan atas viralnya temuan bangkai kucing yang tersimpan di freezer rumah warga Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Bahkan puluhan kucing lainnya yang masih hidup pun dalam kondisi tak terawat. 

“Kucing tampak kurang sehat atau tidak pada normalnya kucing pada umumnya,” ujarnya.

AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, ada tindak pidana dalam kasus tersebut, yang diatur di ketentuan pidana Pasal 302 KUHP.

“Pasalnya mengatakan bahwasanya melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan, apalagi jumlahnya banyak, yang mengakibatkan adanya luka ataupun adanya tidak sehatnya hewan peliharaan,” terangnya.

AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, puluhan kucing tersebut harus segera mendapatkan perawatan.

Terkait hal itu, AKP Prastiyo Triwibowo menyebut, pelapor berharap pelaku mempertangungjawabkan perbuatannya.

Namun laporan belum bisa diproses lantaran masih ada beberapa hal yang belum dilengkapi.

“Kami sarankan untuk melengkapi untuk memberikan gambaran kondisi kucing yang menjadi korban akibat kelalaian orang yang memelihara."

"Jadi saat ini memang belum diproses,” terangnya.

Baca juga: Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar

Baca juga: 15 Tahun Jualan Bendera di Pinggir Jalan RM Said Solo, Tahun Ini Paling Sepi

Semua Kucing Kondisinya Mengenaskan

Sebelumnya, Ning Hening Yulia, perwakilan Clow Solo telah mendatangi Mapolresta Surakarta untuk melakukan konsultasi terkait pelaporan tersebut. 

Hening menjelaskan, pelaporannya ke polisi terkait penelantaran kucing. \

Dimana telah diatur dalam Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. 

"Kami menyebutnya penelantaran dan penyekapan."

"Karena data real yang kami temui di lapangan seperti itu."

"Kalau dimasukkan di dalam ruang itu boleh-boleh saja, tapi harus dipenuhi."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved