Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

Waspada ODOL, Dishub Kota Pekalongan Dorong Kepatuhan Uji KIR

Masih maraknya Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
UJI KIR - Petugas dari Dishub Kota Pekalongan saat melakukan pengecekan Uji KIR di kantor dishub setempat. Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Endang Kostaman, mengatakan salah satu cara untuk mengatasi dampak ODOL adalah dengan memastikan kendaraan menjalani pengujian KIR sesuai peraturan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Masih maraknya Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan.

Untuk menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, Dishub mendorong kepatuhan para pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji KIR secara berkala.

Baca juga: Gratis Loh! Wawali Tegal Imbau Kendaraan Barang dan Penumpang Uji KIR demi Keselamatan

Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Endang Kostaman, menyampaikan salah satu cara untuk mengatasi dampak ODOL adalah dengan memastikan kendaraan menjalani pengujian KIR sesuai peraturan.

"ODOL itu sangat membahayakan, tidak hanya bagi sopirnya, tetapi juga pengguna jalan lain. Kami mengimbau pemilik kendaraan agar tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan dan selalu melakukan uji KIR tepat waktu," ujar Endang, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, kewajiban uji KIR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yang mewajibkan kendaraan angkutan barang dan kendaraan penumpang dengan kapasitas lebih dari sembilan orang untuk mengikuti pengujian berkala.

Pengujian ini bertujuan, memastikan kelayakan teknis kendaraan di jalan.

"Dishub hanya menguji kendaraan niaga dan angkutan penumpang tertentu. Uji KIR ini sekarang gratis, jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya."

"Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari perlindungan keselamatan," jelasnya.

Dishub Kota Pekalongan membuka layanan uji KIR setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 07.0-16.30 WIB, dengan batas pelayanan pemeriksaan fisik hingga pukul 14.00 WIB.

Setiap harinya, Dishub melayani sekitar 20 hingga 25 kendaraan.

Endang mengakui, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji KIR masih perlu ditingkatkan.

Banyak pengemudi atau pemilik kendaraan yang belum memahami risiko dari kendaraan tidak layak jalan, terutama yang telah dimodifikasi melebihi kapasitas (ODOL).

Baca juga: Disperkimhub Wonosobo Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis 

"ODOL sering kami temui di lapangan. Praktik ini harus dihentikan karena mengancam keselamatan dan merusak jalan. Kami terus lakukan sosialisasi, dan penindakan jika perlu," tegasnya.

Sementara itu, Warno, salah satu sopir truk asal Kota Pekalongan yang sedang melakukan uji KIR, menyampaikan dirinya sudah rutin melakukan pengujian dua kali dalam setahun.

"Truk saya rutin KIR, karena sudah tahu risikonya kalau kendaraan nggak layak. Yang penting kendaraan aman, muatan sesuai, dan jalan juga tenang," ungkap Warno. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved