Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Gratis Loh! Wawali Tegal Imbau Kendaraan Barang dan Penumpang Uji KIR demi Keselamatan

Wawali Tegal yang akrab disapa Mba Iin ini mendorong agar pemilik kendaraan bermotor mengikuti uji kelayakan agar aman dan selamat di jalan.

PEMKOT TEGAL
CEK ALAT - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengecek alat uji KIR di Kantor Dishub Kota Tegal, Rabu (9/7/2025). Pemkot Tegal mengimbau pemilik kendaraan uji KIR demi keselamatan di jalan. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk melakukan uji kendaraan bermotor atau KIR masih rendah.

Padahal, uji kendaraan bermotor sekarang ini gratis seperti di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal

Wawali Tegal yang akrab disapa Mba Iin ini mendorong agar pemilik kendaraan bermotor mengikuti uji kelayakan. 

Baca juga: BNN Tes Urine Acak Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tegal, Ternyata Begini Hasilnya

Baca juga: Dedy Yon Harap IWAPI Bisa Bersinergi dengan Pemkot Tegal

"Sebagai pengguna jalan, harus memikirkan dua hal."

"Pertama, keselamatan diri sendiri dan kedua, keselamatan orang lain," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Menurut Iin, jika uji KIR ini penting agar kendaraan yang digunakan seperti mobil penumpang, mobil barang, bus, dan truk, laik jalan.

Sehingga bisa meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. 

"Ayo para pemilik kendaraan bermotor wajib mengikuti uji KIR ini apalagi sudah gratis."

"Fasilitas ini harus dimanfaatkan," ungkapnya.

Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, pengujian kendaraan bermotor di Kota Tegal sudah canggih, menggunakan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (Siantor).

Masyarakat tinggal mengklik di website siantor.tegalkota.go.id.

"Di sistem Siantor ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online, kemudian juga bisa cek data kendaraan secara mandiri," katanya. (*)

Baca juga: Viral Aksi Lempar Batu ke KA Sancaka, PT KAI Daop IV Semarang: Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun

Baca juga: Sehari Bisa 300 Porsi, Inilah Warung Viral Juragan Petis di Pati, Best Seller Iga Bakarnya

Baca juga: 21.978 Peserta BPJS PBI Blora Dinonaktifkan, Warga Miskin Bisa Berobat Pakai SKTM di RSUD

Baca juga: Kesaksian Suparno Semarang Lihat Keponakan Keluar Rumah Berteriak Minta Tolong, Tubuhnya Terbakar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved