Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo May Day

Langkah Restorative Justice 5 Mahasiswa Semarang Diganjal Polisi, Kuasa Hukum: "Perkara Dipaksakan"

Lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/IWAN ARIFIANTO
SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Kegagalan upaya damai itu diungkapkan kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum mahasiswa Suroso menyebut, telah menemui pelapor kasus kerusuhan May Day Semarang yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Semarang Mulai Sidangkan Lima Mahasiswa  Kasus Kerusuhan May Day Semarang 

Selain itu, mereka juga telah menemui Wali Kota Semarang.

Hasil pertemuan itu, Pemerintah Kota Semarang merestui proses restorative justice yang diajukan para mahasiswa.

Namun, upaya itu gagal total selepas Kejaksaan Negeri Semarang malah meminta melibatkan kepolisian.

"Kami menilai perkara ini dipaksakan karena Kejaksaan meminta adanya pelibatan dari pihak kepolisian. Padahal di dalam surat dakwaan tidak adanya laporan dari kepolisian, hanya ada laporan dari pihak Disperkim Kota Semarang," kata Suroso di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8/2025).

Menurut Suroso, para mahasiswa telah mengganti nominal kerugian dari kerusakan sejumlah fasilitas umum akibat dari aksi May Day yang mencapai sekitar Rp70 juta.

Kedua belah pihak yakni pelapor dari Disperkim Kota Semarang dan terlapor para mahasiswa sudah sepakat damai sehingga kasus ini sudah bukan ranah pidana melainkan perdata.

"Nah, makanya saya sangat menyayangkan bahwa perkara ini bisa lanjut ke pengadilan," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Mahasiswa lainnya, Naufal Sebastian menilai  perkara ini murni politis sekaligus upaya kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat.

Kasus ini yang sebenarnya sudah sepakat berdamai dipaksakan masuk ke pengadilan sebagai cara untuk menyebarkan ketakutan kepada para mahasiswa lain untuk tidak melakukan aksi menyatakan pendapat di muka umum.

"Kasus ini sarat politis, kriminalisasi dan terkesan dipaksakan karena sudah ada perdamaian tapi perkaranya justru masih disidangkan," terangnya.

Meskipun begitu, Naufal mengatakan langkah restorative justice akan kembali ditempuh melalui jalur  majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami meminta restorative justice kepada majelis hakim harapannya kemudian majelis hakim dapat mengembalikan keadilan,"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved