Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Dyah Terisak di Depan Pansus

Tangis keduanya pecah pada sesi ketika anggota pansus menanyakan perihal keadaan dan harapannya, setelah tidak lagi menjadi karyawan RSUD.

TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
MENANGIS TERSEDU - Dua eks karyawan RSUD RAA Soewondo Pati menangis tersedu-sedu di hadapan tim pansus hak angket DPRD Pati, Kamis (14/8/2025). Keduanya menangis di sesi pamungkas tanya jawab yang meminta untuk bercerita kondisi yang dialami setelah di-PHK. (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat memproses tuntutan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Baru sehari dibentuk, Kamis (14/8) kemarin, Pansus Hak Angket langsung menggelar rapat dengan mengundang sejumlah pihak, mulai dari eks-karyawan RSUD Soewondo, pejabat Pemkab Pati, hingga tim ahli.

Suasana haru tersaji dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, dengan pemanggilan perwakilan dari eks-karyawan RSUD RAA Soewondo di Ruang Rapat Banggar DPRD, Kamis (14/8).

Baca juga: Pemakzulan Sudewo Perlu Proses Panjang

Lima orang perwakilan eks-karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dihadirkan di dalam rapat pansus.

Keharuan terjadi ketika dua eks-karyawan RSUD Soewondo, Haning Dyah dan Siti Masruhah, menangis terisak di hadapan anggota DPRD.

Tangis keduanya pecah pada sesi ketika pimpinan dan anggota pansus menanyakan perihal keadaan dan harapannya, setelah tidak lagi menjadi karyawan RSUD.

Padahal keduanya sudah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun di RSUD.

Dyah tak kuat membendung air matanya ketika mengingat kondisi dirinya dan suami di-PHK secara bersamaan.

Dyah sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai staf keuangan. Adapun suaminya sudah mengabdi 13 tahun.

Selama waktu itu, Dyah dan suami hanya berstatus sebagai karyawan kontrak.

Dia mengaku tidak menyangka, semua karyawan tidak tetap RSUD harus menjalani tes kembali, pada 2025, meski pada awal masuk ke RSUD sudah menjalani tes.

"Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat," terang Dyah di hadapan anggota DPRD.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (13/8), DPRD Pati menyepakati penggunaan hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Sudewo.

Pembentukan pansus itu sebagai respons demo besar-besaran yang melibatkan puluhan ribu warga di Alun-alun Pati, Rabu kemarin. Dalam demo itu, warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Keterangan senada disampaikan Siti Masruhah, yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 20 tahun. Waktu yang cukup panjang bagi dia yang terus bertanya-tanya kapan menjadi karyawan tetap.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved