Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Mbah Jo Kakek 82 Tahun di Blora 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur: Saya Menyesal

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Iqbal
Pencabulan - Bejat ! Kakek 82 Tahun di Blora Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara  

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Korban adalah seorang gadis berusia 12 tahun, sedangkan terduga pelaku merupakan tetangganya sendiri, pria lanjut usia berinisial PJ alias Mbah Jo (82).

Aksi tidak pantas itu terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan perilaku sang anak yang kerap murung dan enggan berbicara seperti biasanya.

Merasa curiga, sang ibu mencoba menanyakan penyebabnya.

Korban kemudian mengaku telah dicabuli dari Mbah Jo.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut langsung direspons dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya PJ ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.


"Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali.

Motifnya karena birahi," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).


Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan tersangka melancarkan aksinya saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.


"Tersangka ini melakukan itu saat orang tua korban tidak ada di rumah," terangnya.


AKBP Wawan menyampaikan ada beberapa barang bukti yang diamankan, dari kasus tersebut.


"Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu satu potong celana dalam warna krem.

Satu potong baju kerah bermotif.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved