Berita Kriminal
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang melibatkan kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang.
Hingga saat ini, aparat telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua dosen UGM berinisial HU dan HY, serta mantan Direktur Utama PT Pagilaran Batang, RG.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Akan ada tersangka lain, kemungkinan itu ada sejauh jika proses penyidikan ditemukan ke pihak lain," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di Kejari Jateng, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).
Lukas menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut.
Proses hukum akan terus berjalan demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Ya masih lanjut penyelidikannya," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU melakukan korupsi dengan cara memainkan pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao.
Pengadaan yang dimanipulasi oleh tersangka HU merupakan kerjasama UGM dengan PT Pagilaran Kabupaten Batang.
Kerugian dari kasus ini mencapai Rp7,4 miliar.
`"Iya, HU ini merupakan dosen UGM. Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati), Rabu (13/8/2025) sore.
HU dalam kasus ini bekerjasama dengan anak buahnya HY yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
Dari pihak PT Pagilaran, HU bekerjasama dengan RG mantan Direktur Utama PT Pagilaran.
"Iya ada tiga tersangka.
Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini," papar Lukas.
Lukas mengungkapkan, kasus ini terjadi ketika PT. Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019.
HU yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019.
Nilai pengajuan pembayaran yang dicairkan sebesar Rp.7,4 miliar.
"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM," paparnya.
Untuk tersangka HU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwn)
Inilah Tampang Mbah Jo Kakek 82 Tahun di Blora 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur: Saya Menyesal |
![]() |
---|
Sosok Dony Kurniawan Ojol Semarang Nyambi Bandar Sabu, Stok 5 Kg Sudah Terjual 2 Kg Lebih |
![]() |
---|
Karyawan Warung Lamongan Pedurungan Tewas Dikeroyok Kreak Semarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar |
![]() |
---|
Warlok Berulah Keroyok Pekerja Warung Penyet di Semarang, Korban Tewas Dihajar Stik Golf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.