Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM/Iwan Arifianto
DITAHAN JAKSA - Dosen UGM Yogyakarta berinisial HU digiring jaksa menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani penahanan akibat melakukan korupsi pengadaan fiktif biji kakao sebesar Rp7,4 miliar di Kejati Semarang, Rabu (13/8/2025). Jaksa menyebut masih ada kemungkinan tersangka lain dari kasus ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang melibatkan kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang.

Hingga saat ini, aparat telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua dosen UGM berinisial HU dan HY, serta mantan Direktur Utama PT Pagilaran Batang, RG.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Akan ada tersangka lain, kemungkinan itu ada sejauh jika proses penyidikan ditemukan ke pihak lain," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di Kejari Jateng, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).

Lukas menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut.

Proses hukum akan terus berjalan demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Ya masih lanjut penyelidikannya," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU melakukan korupsi dengan cara memainkan pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao.

Pengadaan yang dimanipulasi oleh tersangka HU merupakan kerjasama UGM dengan PT Pagilaran Kabupaten Batang.

Kerugian dari kasus ini mencapai Rp7,4 miliar.

`"Iya, HU ini merupakan dosen UGM. Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati), Rabu (13/8/2025) sore. 

HU dalam kasus ini bekerjasama dengan anak buahnya HY yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM. 

Dari pihak PT Pagilaran, HU bekerjasama dengan RG mantan Direktur Utama PT Pagilaran.

"Iya ada tiga tersangka.

Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini," papar Lukas. 

Lukas mengungkapkan, kasus ini terjadi ketika PT. Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019.

HU yang menjabat  Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019. 

Nilai pengajuan  pembayaran yang dicairkan sebesar Rp.7,4 miliar.

"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM," paparnya.

Untuk tersangka HU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved