Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama
Dari barang bukti penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, penyidik akan ekstraksi mencari petunjuk dan bukti pendukung lainnya.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah mencekal Yaqut Cholil Qoumas untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan, kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
Penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Baca juga: KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
Baca juga: Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Di sana, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi mengatakan, dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam."
"Salah satunya adalah handphone."
"Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya."
"Kami akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dicegah Pergi Keluar Negeri
Sebelumnya, KPK juga telah mencekal atau mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma bepergian ke luar negeri, termasuk dua orang lainnya.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Pencegahan oleh KPK ini pasca muncul dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menduga, korupsi dalam alokasi kuota tambahan haji tersebut bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu memperolehnya dari pihak Arab Saudi, pada 2023 silam.
Total kuota tambahan yang diterima yakni 20.000 jemaah.
Kuota tambahan itu lantas dibagi rata, 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 sisanya untuk kuota haji khusus.
Dari situlah kemudian dinilai tidak sesuai aturan dalam rasio pembagian untuk kuota haji.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain Yaqut, dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Yaqut atau saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH.
Selain itu ada sosok Fuad Hasan Masyhur.
Dia adalah pihak swasta yang selama ini membuka usaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.\
Fuad diketahui juga sebagai politikus dari Partai Golkar.

Baca juga: Sosok Bos Maktour Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji 2024, Dilarang 6 Bulan ke Luar Negeri
Ya, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
"Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang."
"Yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait perkara kouta haji 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Larangan pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan."
"Ini dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Diketahui, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan, pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang,” kata Anna pada Kamis (7/8/2025).
Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.
Dia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.
"Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit."
"Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," ujar Anna.
Satu di antara tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur.
Dia adalah pengusaha atau bos biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

Baca juga: KPK: Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
"Dimana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi.
Belum Berstatus Tersangka
Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut.
Hal ini karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
"Kami akan update, karena dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini," ujar Budi.
Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.
Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sebagaimana disampaikan oleh deputi, sudah naik ke proses penyidikan."
"Detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.
Terkait pencegahan perjalanan ke luar negeri, Setyo Budiyanto, langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.
"Pastinya, pencegahan itu diperlukan."
"Yang pastinya agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).
KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag Tahun 2023 hingga 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. (*)
Sumber: Kompas.com
Baca juga: Arif Yakini Jokowi Wanprestasi, Tidak Pernah Ada Produksi 6.000 Mobil Esemka
Baca juga: Jalan Slamet Riyadi Solo Bakal Ditutup Sementara Besok Sabtu Siang, Ada Pawai Pembangunan
Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batang Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo HUT Ke-80 RI
Baca juga: Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.