Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata

KPK menduga, korupsi dalam alokasi kuota tambahan haji yang diterima dari pemerintah Arab Saudi pada 2023 sebanyak 20.000 jemaah.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA
DICEKAL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal atau mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma bepergian ke luar negeri, termasuk dua orang lainnya.

Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Pencegahan oleh KPK ini pasca muncul dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Sosok Bos Maktour Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji 2024, Dilarang 6 Bulan ke Luar Negeri

Baca juga: KPK: Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

KPK menduga, korupsi dalam alokasi kuota tambahan haji tersebut bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu memperolehnya dari pihak Arab Saudi, pada 2023 silam.

Total kuota tambahan yang diterima yakni 20.000 jemaah. 

Kuota tambahan itu lantas dibagi rata, 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 sisanya untuk kuota haji khusus.

Dari situlah kemudian dinilai tidak sesuai aturan dalam rasio pembagian untuk kuota haji.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain Yaqut, dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Yaqut atau saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH.

Selain itu ada sosok Fuad Hasan Masyhur.

Dia adalah pihak swasta yang selama ini membuka usaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.\

Fuad diketahui juga sebagai politikus dari Partai Golkar.

Ya, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). 

Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.

"Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved