Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Warga Blora Keluhkan Kenaikan Pajak PBB-P2 Tanpa Sosialisasi, Begini Respon BPPKAD 

Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora buka suara terkait kenaikan PBB-P2

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
PAJAK NAIK - Dedi saat menunjukkan bukti pembayaran pajak PBB-P2, Kamis (14/8/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora buka suara terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebelumnya, seorang warga Blora, Dedi (51) mengeluh pajak PBB-P2 pada 2025 naik hingga 100 persen.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, mengeklaim bahwa kenaikan PBB-P2 pada 2025 hanya naik 12,5 persen.

"Naik tapi tidak ekstrem dan dampak dari kenaikan PBB juga akan menyebabkan kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)."

"Kalau memperhatikan target PBB di blora dari Rp 24 miliar menjadi Rp 27 miliar, berarti rata-rata kenaikan 12,5 persen, hal ini berbeda dengan kondisi di Kabupaten Pati dimana target PBB dari Rp 27 miliar menjadi Rp 79 miliar yaitu 250 persen," jelasnya, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Akhirnya Batalkan Kenaikan Pajak PBB-P2

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan jika ada masyarakat yang keberatan terhadap kenaikan pajak PBB-P2 di Blora untuk bisa mengajukan keringanan.

"Jika ada yang keberatan dengan kenaikannya bisa mengajukan pengurangan atau keringanan," tuturnya.

Terlepas dari itu, Susi menjelaskan ada beberapa alasan terjadi kenaikan PBB-P2 di Blora pada tahun 2025.

"Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 mengalami kenaikan target dari Rp 24 miliar menjadi Rp 27 miliar."

"Kenaikan ini bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan hasil dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bersifat landai."

"Kemudian penilaian objek pajak, perluasan basis pajak, dan dukungan terhadap kemandirian fiskal daerah," jelasnya.

Susi mengurai dari beberapa hal tersebut. Penyesuaian NJOP yang bersifat landai, dalam hal ini penyesuaian NJOP dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga pasar tanah dan bangunan di wilayah Blora.

"Kenaikan rata-rata NJOP relatif kecil dibandingkan daerah lain, sehingga tidak memberatkan masyarakat," terangnya.

Kemudian penilaian ulang objek pajak, dalam hal ini pemerintah melakukan verifikasi dan pembaruan data objek pajak yang sebelumnya belum sesuai kondisi lapangan.

"Beberapa objek pajak baru yang belum terdata kini sudah masuk basis data, sehingga menambah potensi penerimaan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved