Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak banding Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin belum cukup memberikan rasa keadilan.
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menegaskan bahwa bukan hanya Robig yang harus diberhentikan, tetapi juga aparat lain yang diduga terlibat dalam upaya pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy.
"Terutama terhadap eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang sedari awal kasus ini mencuat berupaya merekayasa fakta bahwa penembakan Gamma adalah kenakalan remaja akibat tawuran," kata Bagas, Sabtu (16/8/2025).
Bagas menambahkan, Robig yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba sekaligus bawahan Irwan Anwar memang layak dipecat lantaran menjadi pelaku utama penembakan tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang, yakni Gamma, S, dan A.
Namun, LBH Semarang sejak awal juga menyoroti adanya sejumlah anggota kepolisian lain yang diduga terlibat dalam upaya merekayasa kasus tersebut.

"Upaya pengaburan fakta dilakukan paska Robig melakukan penembakan yang dilakukan aparat sejak pra-rekonstruksi hingga konferensi pers," katanya.
Tak hanya pengaburan fakta, Bagas menyebut kepolisian di Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin Kombes Irwan Anwar melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
Polisi mendatangi keluarga korban dengan melakukan upaya jalur belakang yakni jalan damai.
Keluarga ketiga korban didatangi berkali-kali dengan memberikan sejumlah uang.
Keluarga S dan A telah menerima uang dari polisi dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan damai.
Belakangan surat tersebut digunakan sebagai alat bukti meringankan Robig saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Di sisi lain, keluarga Gamma mendapatkan pemberian serupa.
Namun, mereka menolak menandatangani berkas apapun.
Keluarga Gamma juga menolak ketika dipaksa membuat video pernyataan menerima kematian Gamma dan tidak akan melakukan penuntutan pada kemudian hari.
"Institusi kepolisian harus mendapatkan evaluasi besar-besaran lantaran anggotanya seringkali menggunakan pendekatan kekerasan dan represif terhadap rakyat," paparnya.
Bagas menambahkan, kasus Gamma saat sedang mencuat Kombes Irwan Anwar dimutasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri pada Desember 2024.
Kendati begitu, pihaknya menuntut agar Kombes Irwan tetap harus ditarik ke meja sidang KKEP.
"Kombes Irwan layak dipecat secara tidak hormat," ungkapnya.
Sidang Banding Robig Dilakukan Tertutup
Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang KKEP di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025).
Sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut menolak semua pembelaan Aipda Robig yang telah melakukan tindakan pidana berupa menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024 silam.
"Iya, pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).
Selepas keputusan itu, Artanto menyebut, bagian bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).
"Surat itu nanti diajukan ke Kapolda Jateng (Irjen Ribut) untuk ditandatangani secepatnya, selepas itu Robig sudah resmi tidak menjadi polisi dan tidak akan digaji lagi," paparnya.
Sidang tersebut diketua Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Rio Tangkari, hakim anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Sidang dimulai pukul 09.30 hingga putusan selesai pada siang hari.
Sementara Kuasa Hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Abidin Petir menyambut dengan gembira atas putusan Polda Jateng tersebut.
" Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma resmi dipecat," ungkap Petir.
Zainal menambahkan, vonis PTDH terhadap Aipda Robig merupakan hukuman setimpal.
Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.
"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Aipda Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam.
Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024 silam.
Robig lantas mengajukan banding sehingga masih digaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen.
Di sisi lain, Robig juga telah divonis bersalah dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Iwn)
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.