Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2025

Apa Itu PPPK 2025 Paruh Waktu? Pendaftaran Mulai 23 Agustus - 15 September, Segini Gajinya

Pendaftaran PPPK 2025 paruh waktu dibuka mulai 23 Agustus - 15 September 2025. Cek segini gajinya.

Tayang:
Editor: Awaliyah P
GEMINI AI
ILUSTRASI PPPK 2025 - Apa Itu PPPK 2025 Paruh Waktu? Pendaftaran Mulai 23 Agustus - 15 September, Segini Gajinya 

Apa Itu PPPK 2025 Paruh Waktu? Pendaftaran 23 Agustus - 15 September, Segini Gajinya

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah membuka jalur baru dalam seleksi PPPK 2025.

Tahun ini ada kategori Paruh Waktu yang memberi kesempatan khusus bagi tenaga honorer dan non-ASN.

Program ini dianggap sebagai peluang besar karena bisa menjadi jalan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN), mirip dengan jalur CPNS.

Pendaftaran PPPK 2025 dibuka mulai 23 Agustus - 15 September 2025.

Baca juga: 5 Fakta Tangisan Siswi MTs Peserta Drum Band Gagal Tampil saat HUT ke-80 RI: Gegara Ultah Bu Camat?

Pendaftaran dilakukan lewat portal SSCASN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Peserta yang tidak menyelesaikan pendaftaran sampai tanggal tersebut dianggap gugur.
 

Syarat Khusus untuk Honorer

Pernah ikut seleksi ASN 2024 (CPNS atau PPPK) tetapi tidak mendapat formasi.

Honorer yang lulus tes 2024 tetapi gagal penempatan karena kuota terbatas.

Terdaftar atau tidak di BKN tetap bisa daftar. Ada kategori R1-R5 untuk mengatur urutan prioritas.

R1-R3: Honorer terdata di BKN, pernah ikut seleksi.

R4: Tidak terdata di BKN, tapi sudah kerja minimal 2 tahun, dibuktikan dengan SPTJM.

R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
 
Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. KTP elektronik.
  2. Ijazah dan transkrip nilai.
  3. SK pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
  4. SPTJM dari instansi (jika tidak terdata BKN).
  5. Pas foto terbaru.
  6. Bukti riwayat seleksi ASN 2024.
  7. Sertifikat pendukung (misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).

Proses Setelah Pendaftaran

16-20 September 2025: Instansi mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved