Berita Kecelakaan
Pengemudi Lamborghini di Tol Kunciran Wajib Bayar Ganti Rugi Fasilitas Jalan
Pengemudi Lamborghini yang kecelakaan di Tol Kunciran diwajibkan bayar ganti rugi fasilitas jalan rusak. Polisi masih lakukan klarifikasi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kasus kecelakaan tunggal Lamborghini di Tol Kunciran, Kota Tangerang, Minggu (17/8/2025), berbuntut panjang.
Polisi memastikan pengemudi berinisial ES (37) dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas jalan tol.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian akan dilakukan langsung oleh pengelola tol.
“Sanksi membayar sarana jalan yang rusak ke pengelola tol, akan dihitung oleh pengelola tol,” kata Ojo saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Selain kewajiban ganti rugi, polisi juga menegaskan adanya kemungkinan sanksi tilang apabila ES terbukti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, hal itu masih menunggu hasil klarifikasi dari Unit Laka Lantas Polres Tangerang Kota.
“Besok Selasa atau Rabu akan dipanggil klarifikasi oleh (unit) Laka Tangerang Kota,” tegas Ojo.
Menurut Kepala Induk Polisi Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri, AKP Giyarto, kecelakaan terjadi pada pukul 10.15 WIB saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kunciran menuju Serpong.
Di lokasi kejadian, jalan yang sedikit menikung membuat pengemudi kehilangan kendali.
“Karena jalannya agak menikung, terkena guardrail bahu jalan sehingga sulit dikendalikan,” ujar Giyarto.
Ia menambahkan, kondisi tol yang relatif sepi membuat pengemudi diduga melaju terlalu kencang.
“Tol situ kan sepi, cenderung sepi. Ya namanya tol baru, mungkin mengebut, enggak bisa mengendalikan,” tambahnya.
Mobil akhirnya membanting setir ke kanan dan menabrak pembatas jalan. Beruntung, tidak ada kendaraan lain yang tertabrak.
Berdasarkan video yang beredar di Instagram @ciledug24jam, Lamborghini yang terlibat kecelakaan tampak ringsek di bagian belakang dan berhenti menghadap pembatas jalan. Sejumlah mobil supercar lain yang diduga ikut dalam konvoi berhenti di lajur kanan untuk membantu mengatur lalu lintas.
Kecelakaan ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerusakan pada fasilitas tol menjadi fokus utama. Fasilitas yang rusak inilah yang harus diganti oleh pengemudi sesuai perhitungan pengelola tol.
Polisi masih menunggu proses klarifikasi dari pengemudi terkait kelengkapan dokumen berkendara. Di sisi lain, pengelola tol segera menghitung kerugian fasilitas yang rusak akibat kecelakaan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa setiap kerusakan infrastruktur jalan akibat kelalaian pengguna kendaraan mewah maupun kendaraan biasa tetap menjadi tanggung jawab pengemudi. (kompas.com)
Baca juga: "Rumah Saya Dibakar" Kisah Sochib Pejuang Veteran Soal Pertempuran 5 Hari di Semarang
Baca juga: Dampak Kebakaran 60 Sumur Minyak di Blora, Puluhan Warga Mengungsi dan 3 Orang Tewas
Baca juga: Puan Maharani Bantah Gaji DPR Naik 3 Juta Per Hari, Anggotanya Justru Membenarkan
Kecelakaan Lalu Lintas Truk Molen dengan Sepeda Motor di Karanganyar, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Lamborghini di Tol Kunciran Tangerang, Adakah Korban Jiwa? |
![]() |
---|
Detik-detik Pelajar Asal Majalengka Tabrak Enam Motor di Banyumas, Dua Korban Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Nyawa Melayang di Turunan Tajam Jalur Sarangan, Vario Adu Banteng dengan Revo Akibat Rem Blong |
![]() |
---|
Mahasiswa Klaten Bawa Honda Jazz Terobos Lampu Merah Tewaskan 2 Pemotor di Jogja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.