Pajak Naik
"Silakan Bapak Beli" Keluh Tukang Las ke Pegawai Pajak Usai NJOP Jadi 1,2 M, PBB Naik 6 Kali Lipat
Seorang tukang las bernama Yayat Supriadi (45) mengeluh kepada pegawai pajak karena NJOP rumahnya dihargai Rp 1,2 miliar.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang tukang las bernama Yayat Supriadi (45) mengeluh kepada pegawai pajak karena NJOP rumahnya dihargai Rp 1,2 miliar.
Yayat adalah seorang tukang las di Kota Cirebon Jawa Barat, sehari-hari ia memiliki penghasilan Rp 120 ribu belum dipotong uang makan.
Tukang las yang tinggal di Jalan Raya Ahmad Yani, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk ini merasa terbebani dengan tarif baru yang melonjak signifikan akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Persoalannya, penghasilannya tidak mampu menutupi tagihan pajak.
Baca juga: Viral Perangkat Desa Grobogan Pamer Mobil, Kini Minta Maaf
Baca juga: Simbol Kendi dan Air Tandai Awal Perjalanan 2.260 Mahasiswa Baru UKSW Salatiga
Baca juga: Video Inisiator AMPB Ahmad Husein Batalkan Demo Pati 25 Agustus: Saya Damai dengan Bupati Sudewo
“Ya soal kenaikan PBB, saya merasa berat sekali ya dengan penghasilan saya sebagai tukang las yang sehari cuman Rp120.000 belum potong uang makan,” kata Yayat dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, tagihan PBB naik dari Rp 380 ribu menjadi Rp 2,3 juta.
Setelah ada stimulus, jumlahnya turun menjadi Rp 1,7 juta.
Namun, angka tersebut tetap dinilai memberatkan.
“Itu bagi saya yang pekerja buruh lepas harian kan merasa terbebani,” ucapnya.
Yayat juga menilai penetapan NJOP di wilayahnya tidak mencerminkan harga riil properti.
Ia mencontohkan rumah tetangganya yang dipatok Rp 700 juta tak kunjung laku, sementara rumahnya dihitung Rp 1,2 miliar.
“Rumah saya dihargain Rp1,2 miliar, saya bilang ke pegawai BPKBD, silakan bapak yang beli.
Enggak usah ditambahin embel-embel jual beli lah, sesuai dengan NJOP.
Tapi mereka enggak bisa jawab, diam saja,” ujar Yayat.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi produktivitas lahan.
“Orang kan kalau rumah pinggir jalan katanya produktif, tapi saya enggak produktif.
Ada mobil berhenti, mobil lewat malah macet.
Sedangkan ini dipukul rata dari 3 Berlian sampai ke Terminal, mahal semua,” jelasnya.
Karena lonjakan tarif itu, Yayat hingga kini belum bisa melunasi PBB.
Ia harus mengutamakan kebutuhan keluarga terlebih dahulu.
“Kerja kita kan bukan terima duit bulanan, diterima uang mingguan.
Jadi ya kalau mau bayar yang segitu harus ngumpulin dulu, sedangkan anak ada yang sekolah,” ungkapnya.
Sebelumnya, kenaikan PBB di Kota Cirebon sempat memicu protes warga karena disebut mencapai 1.000 persen di sejumlah lokasi.
Pemerintah Kota Cirebon menyatakan hal ini terjadi karena NJOP sudah belasan tahun tidak diperbarui.
DPRD Kota Cirebon menyebut revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBB masuk Prolegda 2025 dan ditargetkan disahkan September mendatang.
Salah satu poin revisi adalah penurunan tarif dasar dari 0,5 persen menjadi maksimal 0,3 persen.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan penurunan tarif PBB mulai diberlakukan pada 2026.
Namun, untuk tahun ini pemerintah hanya bisa memberikan keringanan berupa diskon pembayaran 50 persen.
“Kami sedang mengupayakan penurunan tarif yang dikeluhkan masyarakat Kota Cirebon pada tahun 2026 nanti. Kalau dipaksakan harus sekarang, nanti merubah semua rancangan APBD,” ucap Edo.
Harapan Warga untuk Dilibatkan Paguyuban Pelangi Cirebon berharap masyarakat dapat dilibatkan sebelum keputusan final disahkan.
“Kami menyambut baik rencana perubahan faktor pengali PBB. Tapi jangan tiba-tiba diketok palu tanpa melibatkan masyarakat.
Kami ingin diajak bicara soal substansi PBB yang logis,” kata Juru Bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
11 Nama Menteri, Wamen dan Pejabat Tinggi Baru, Reshuffle Kedua: Djamari Chaniago Menko Polkam |
![]() |
---|
Potret Sekolah Inklusi di Purwokerto, SDN 5 Arcawinangun Jadi Rumah Kedua 56 ABK |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Nor Ichwan: Al-Qur’an Harus Dibaca Sesuai Denyut Zaman |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Bisa Dicicil Mulai dari Rp 541 Ribu |
![]() |
---|
Universitas Harkat Negeri dan LPPL Sebayu FM Perkuat Sinergi Digital dan Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.