Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Kenaikan Gaji Anggota DPR 2025: Beras Rp12 Juta, Rumah Rp50 Juta, Total Tembus Rp100 Juta

tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta kini naik menjadi Rp12 juta per bulan... kenaikan gaji anggota DPR RI tembus Rp 3 Juta per hari

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram DPR RI
10 Fakta Kenaikan Gaji Anggota DPR 2025: Beras Rp12 Juta, Rumah Rp50 Juta, Total Tembus Rp100 Juta 


3. Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan


Salah satu komponen terbesar dalam penerimaan anggota DPR adalah tunjangan rumah. Setiap anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas yang sudah tidak lagi disediakan.


“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” jelas Adies.


Dengan tunjangan ini, anggota DPR diharapkan bisa menyewa atau membeli hunian yang layak selama menjabat di Jakarta.


4. Tunjangan Bensin Naik Jadi Rp7 Juta


Selain rumah, tunjangan bensin juga mengalami kenaikan signifikan. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp4–5 juta, kini anggota DPR menerima Rp7 juta per bulan untuk pos transportasi.


Kenaikan ini disebut sebagai bentuk penyesuaian dengan harga bahan bakar dan kebutuhan mobilitas tinggi anggota DPR.


5. Tunjangan Jabatan Rp9,7 Juta


Setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta. Tunjangan ini melekat sebagai pengakuan atas kedudukan mereka sebagai pejabat negara yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


6. Tunjangan Kehormatan Rp5,58 Juta


Anggota DPR menerima tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan. Besaran ini ditetapkan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap status dan peran mereka di masyarakat.


7. Tunjangan Komunikasi Intensif Rp15,55 Juta


Untuk mendukung komunikasi dengan konstituen dan menjalankan fungsi representasi, anggota DPR mendapat tunjangan komunikasi intensif Rp15,55 juta.

Tunjangan ini kerap dipakai untuk kegiatan reses, konsultasi publik, maupun menjaga hubungan dengan pemilih di daerah.


8. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3,75 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved