Berita Eksklusif
Awas! Difoto Saat Siarkan Pertandingan Sepakbola, Pemilik Warung Disomasi dan Didenda Rp175 Juta
Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.
Namun, para pengusaha tetap diingatkan agar memahami aturan lisensi siar sebelum kembali menggelar nobar.
Di Solo dan sekitarnya, sejumlah pemilik warung juga menerima surat somasi serupa.
Ada yang langsung menutup usaha karena tidak sanggup membayar.
Ada pula yang mencoba bernegosiasi tapi diminta Rp 50 juta hingga Rp 100 juta sebagai syarat damai.
Baca juga: Tidak hanya di Jawa Tengah, Pemilik Warkop di Aceh Didenda Rp 250 Juta Gegara Siaran Liga Inggris
Perlu Edukasi Hak Siar
Para pelaku UMKM menilai permasalahan ini muncul karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan hak siar.
Banyak pemilik warung atau kafe yang mengira cukup dengan berlangganan televisi berbayar atau internet.
Padahal, untuk menayangkan di ruang publik, diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak siar.
"Saya khawatir teman-teman UMKM lain juga kena. Jangan sampai mereka mengalami apa yang saya alami," kata Joko.
Ke depan, para pelaku usaha berharap ada edukasi lebih luas dan jalur mediasi yang jelas agar kasus serupa tidak terus berulang. (*)
Berita Viral 2025
berita viral
ViralLokal
pelanggaran siaran
pemegang hak siar
lisensi hak siar
tribunjateng.com
Awaliyah P
eksklusif
Begini Cara Yulia Arsa Mantan TKW Hongkong Cegah Warga Cihonde Banyumas Jadi Pekerja Migran Ilegal |
![]() |
---|
Alasan Pekerja Migran TKI-TKW Ilegal Gampang Kerja ke Luar Negeri: Jangan Terbujuk Iming-iming |
![]() |
---|
Kisah Sukses TKI asal Kudus Bekerja di Korea Selatan, Gaji per Bulan 10 Kali Lipat UMR Indonesia |
![]() |
---|
14 Tahun Gaji Fantastis TKW Arab Saudi Ini Tidak Dibayarkan: Total Rp 562 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.