Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

Awas! Difoto Saat Siarkan Pertandingan Sepakbola, Pemilik Warung Disomasi dan Didenda Rp175 Juta

Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.

|
Editor: Awaliyah P
GEMINI.AI
AWAS DIFOTO - Foto merupakan buatan GEMINI AI, Rabu, (20/8/2025). Pemilik warung bisa disomasi dan denda ratusan juta jika ketahuan menonton pertandingan sepakbola. 

Namun, para pengusaha tetap diingatkan agar memahami aturan lisensi siar sebelum kembali menggelar nobar.

Di Solo dan sekitarnya, sejumlah pemilik warung juga menerima surat somasi serupa.

Ada yang langsung menutup usaha karena tidak sanggup membayar.

Ada pula yang mencoba bernegosiasi tapi diminta Rp 50 juta hingga Rp 100 juta sebagai syarat damai.

Baca juga: Tidak hanya di Jawa Tengah, Pemilik Warkop di Aceh Didenda Rp 250 Juta Gegara Siaran Liga Inggris

Perlu Edukasi Hak Siar

Para pelaku UMKM menilai permasalahan ini muncul karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan hak siar.

Banyak pemilik warung atau kafe yang mengira cukup dengan berlangganan televisi berbayar atau internet.

Padahal, untuk menayangkan di ruang publik, diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak siar.

"Saya khawatir teman-teman UMKM lain juga kena. Jangan sampai mereka mengalami apa yang saya alami," kata Joko.

Ke depan, para pelaku usaha berharap ada edukasi lebih luas dan jalur mediasi yang jelas agar kasus serupa tidak terus berulang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved