Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta

Nenek Endang (78) merasa bersyukur lantaran mendapat kabar soal kasus hak siar penayangan pertandingan bola sudah dihentikan Polda Jawa Tengah.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/WORO SETO
SENYUM SEMRINGAH- Nenek Endang tersenyum saat menjelaskan cafe miliknya. Nenek Endang menjelaskan bahwa kasus hak siar bermula saat anggota keluarga menyalakan televisi di kafe tersebut hingga mendapat tudingan mengadakan nobar, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Nenek Endang (78) merasa bersyukur lantaran mendapat kabar soal kasus hak siar penayangan pertandingan bola sudah dihentikan Polda Jawa Tengah.

Mendapat kabar baik tersebut, Nenek Endang pemilik Alero Caffe sangat senang.

“Alhamdulillah, bersyukur banget, kasusnya dihentikan, baru saja saya mendapat kabar itu,” ujar Nenek Endang sambil tersenyum.

Baca juga: Video Nenek Endang Berharap Alero Caffe Klaten Miliknya Terlepas dari Kasus Hak Siar Liga

Nenek Endang mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah memidiasi masalah yang menjeratnya itu.

“Terimakasih Pak Polisi, Polda Jawa Tengah, sudah memediasi kami,” katanya.

Nenek Endang juga mengucapkan terimakasih kepada media yang sudah memberitakan masalah hak siar tersebut.

“Makasih juga kepada media-media yang memberitakan, sehingga kasus yang saya alami ini bisa terbantu,” terangnya.

Terkait surat pemberhentian perkara, Nenek Endang mengaku belum mendapat secara resmi.

Namun pihaknya yakin jika surat resmi tersebut akan dikirim besok.

“Surat secara resmi belum dikirim, tapi Insyaallah kayaknya besok akan dikirim dan segera kami terima,” terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng telah melakukan serangkaian klarifikasi.

Pada tanggal 25 Agustus 2025, Nenek Endang mendapat panggilan pertama dengan agenda mediasi antara pelapor dan terlapor.

Setelah itu, Ditkrimsus Polda Jateng menyatakan resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan ini.

Somasi

Diketahui, Nenek Endang mendapat somasi soal hak siar dan akan didenda Rp 115 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved