Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Belum Ada Kejelasan, Giliran Nakes Puskesmas se-Brebes Geruduk DPRD, Tuntutan Masih Sama

Mereka mengadu ke Komisi IV DPRD untuk meminta ketegasan Pemkab Brebes atas tuntutan TPP agar setara dengan ASN Pemkab Brebes lainnya.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/WAHYU NUR KHOLIK
AUDIENSI - Perwakilan nakes Puskesmas beraudiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (20/8/2025). Mereka meminta bantuan ketegasan Pemkab Brebes atas tuntutan TPP nakes agar setara dengan ASN Pemkab Brebes lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Nasib ratusan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas di Kabupaten Brebes belum jelas hingga saat ini.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menuntut kejelasan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) mereka.

Kini, mereka menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Sound Horeg Makan Korban Lagi, Pranoto Warga Brebes Tewas Jatuh dari Ketinggian 5 Meter

Baca juga: 24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan

Mereka mengadu ke Komisi IV DPRD untuk meminta ketegasan Pemkab Brebes atas tuntutan TPP agar setara dengan ASN Pemkab Brebes lainnya.

Dalam audiensi tersebut, dihadirkan Kepala BPKAD Edi Kusmartono, Plt BKPSMD Mohammad Syamsul Haris, dan Kepala Dinkes Ineke Tri Sulistyowati.

Mereka ditemui Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes seperti Ferri Anggrianto, Mohammad Nizwar Alfisyahrin, Abdullah Syafaat, Ahmad Ghufron, dan Nafisatul Khoeriyah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ASN Puskesmas menegaskan bahwa kesejahteraan mereka masih jauh tertinggal dibandingkan ASN di OPD lain.

Audiensi sempat berjalan alot, hingga beberapa peserta dan Kepala BPKAD sempat adu argumentasi.

Perwakilan ASN Puskesmas, dr Suhartono mengatakan, ketentuan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinilai tidak relevan dijadikan alasan untuk menghapus TPP.

Suhartono menyebut, pasal tersebut hanya mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi, bukan penghasilan ASN Puskesmas.

“Asas legalitas tidak membenarkan adanya tafsir analogi."

"Menyamakan ASN pemungut pajak dengan Puskesmas adalah keliru secara hukum,” ujarnya.

ASN Puskesmas meminta agar diberikan TPP penuh 100 persen sesuai kelas jabatan tanpa menerima jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas.

Mereka menilai, skema tersebut lebih adil dan sesuai prinsip kesetaraan hak konstitusional ASN di Lingkungan Pemkab Brebes.

Merespon keresahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ferri Anggrianto menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi tersebut dan mendalami dasar hukum yang menjadi perdebatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved