Hasil Tes DNA: Fix Bukan Anak Ridwan Kamil, Rumah Lisa Mariana Terancam Disita dalam Gugatan Rp105 M
Jika hasilnya menunjukkan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anak Lisa Mariana, maka ..Ganti rugi materiil sebesar Rp 16,66 miliar
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Hasil Tes DNA Fix Bukan Anak Ridwan Kamil, Rumah Lisa Mariana Terancam Disita dalam Gugatan Rp100 M
TRIBUNJATENG.COM – Babak baru kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya menemukan titik terang.
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana (LM), dan anak berinisial CA.
“Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Dengan hasil ini, secara ilmiah terbukti bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.
Nama Baik Ridwan Kamil Pulih
Temuan tersebut sekaligus membantah isu yang selama ini menyeret nama Ridwan Kamil. Dari sisi hukum, RK berhak menegaskan bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan anak Lisa Mariana.
Selain itu, posisi hukum Ridwan Kamil dalam gugatan Rp105 Miliar terhadap Lisa Mariana menjadi semakin kuat. Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan ke pengadilan dengan dasar pencemaran nama baik.
Pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dalam perkara pencemaran nama baik yang digugat ke Pengadilan Negeri Bandung. RK menggugat secara perdata dengan nilai Rp 105 miliar.
"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujar pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025),
Rumah Lisa Mariana Terancam Disita
Salah satu konsekuensi dari gugatan perdata yang diajukan Ridwan Kamil adalah penyitaan aset milik Lisa Mariana. Informasi yang berkembang menyebutkan rumah Lisa Mariana masuk dalam daftar harta yang akan disita apabila gugatan Rp105 miliar itu dikabulkan pengadilan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan nama baik sekaligus kompensasi atas kerugian immateriil yang dialami Ridwan Kamil akibat tuduhan yang tidak benar.
Potensi Pidana Pencemaran Nama Baik
Selain gugatan perdata, Lisa Mariana juga terancam menghadapi konsekuensi pidana.
Dengan hasil DNA yang telah dinyatakan nonidentik, pihak Ridwan Kamil dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
"Dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK, dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti, baru ngajuin gugatan," ungkapnya.
Status Anak CA
Hasil DNA nonidentik menegaskan bahwa tidak ada hubungan perdata maupun biologis antara Ridwan Kamil dan CA. Karena itu, tidak ada tanggung jawab hukum, nafkah, maupun hak waris yang bisa dibebankan kepadanya.
Polisi Tegaskan Dasar Hukum
Penyidik Bareskrim Polri menekankan bahwa hasil tes DNA menjadi bukti ilmiah yang sah secara hukum. “Hasil ini akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum baik perdata maupun pidana,” tambah Kombes Pol Rizki.
Dengan demikian, keluarnya hasil resmi tes DNA telah menutup spekulasi panjang mengenai isu anak Lisa Mariana. Kini, publik menunggu kelanjutan sidang gugatan Rp105 miliar Ridwan Kamil, termasuk potensi penyitaan rumah Lisa Mariana sebagai konsekuensi hukum.
(*)
Hasil tes DNA Lisa Mariana Ridwan Kamil
hasil tes DNA Ridwan Kamil
Ridwan Kamil
Lisa Mariana
Anak Lisa Mariana
Rp 105 Miliar
Ridwan Kamil Wajib Beri Rp 16 Miliar ke Lisa Mariana Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Diumumkan Hari Ini, Atalia Praratya Unggah Video Ini |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Deg-degan Hasil Tes DNA Keluar, Akurat Seratus Persen? |
![]() |
---|
Link Streaming Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil Ungkap yang Dilakukan Jika CA Terbukti Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.