Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

KACAU BALAU! Kades Wonokerto Wonosobo Dituntut Mundur, Ini Daftar Kebobrokannya Temuan Warga

Banyak tindakan Kepala Desa Wonokerto yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah antar waktu ini diduga menyimpang dari kebijakan seharusnya.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
TUNTUT MUNDUR - Beberapa warga memasang spanduk dan tulisan tuntutan agar Kades Deny Setya Wibowo segera mengundurkan diri di pagar Kantor Desa Wonokerto, Kabupaten Wonosobo, Rabu (20/8/2025). Mereka geram dengan kelakuan Kades nya yang diduga kuat telah melakukan beragam penyimpangan dalam setahun terakhir ini. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kepala Desa Wonokerto, Deny Setya Wibowo dituntut untuk mundur dari jabatannya.

Dia disebut warga telah menyelewengkan dana bantuan hingga menggelapkan aset milik desa.

Ini pula yang kemudian membuat warga menggeruduk kantor desa setempat pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Karnaval Kemerdekaan Sukses Digelar, Bupati Wonosobo Gaungkan Pesan Pelestarian Alam dan Budaya 

Baca juga: Pemkab Wonosobo Ambil Langkah Kebijakan Fiskal Pengurangan Tarif Retribusi Pasar

Ya, gelombang protes warga Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo ini terus menguat.

Mereka geram atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kadesnya.

Mulai dari penggelapan aset desa hingga penyimpangan dana bantuan.

Secara bertahap, warga yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu menggeruduk kantor desa setempat, Rabu (20/8/2025).

Aksi tersebut berlangsung hingga menjelang petang.

Pagar kantor desa telah dipenuhi spanduk bertuliskan pernyataan protes terhadap dugaan tindakan penyelewengan yang dilakukan Kepala Desa Wonokerto.

Koordinator Aliansi Wonokerto Bersatu, Sugeng Rahayu mengatakan, warga sudah tidak bisa lagi menerima kepemimpinan Kades saat ini.

"Tuntutan kami adalah agar dipertanggungjawabkan dan turun dari jabatannya," tegas Sugeng.

Dia menyebut, masa jabatan Kades memang masih tersisa lebih dari satu tahun, namun warga menilai bila terus dibiarkan justru akan semakin buruk bagi pemerintahan desa.

Sugeng menjelaskan, keresahan warga sebenarnya sudah muncul sejak setahun belakangan, namun tidak berani untuk mengungkap hal tersebut.

"Hingga awalnya musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD."

"Di situlah diduga ada kendaraan bermotor beserta suratnya yang tergadai."

"Kami lantas tergerak untuk menyuarakan suara," ungkapnya.

Dia juga menyebut banyak tindakan Kepala Desa Wonokerto yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah antar waktu ini diduga menyimpang dari kebijakan seharusnya.

Mulai dari dugaan penggelapan aset desa berupa kendaraan maupun penyimpangan dana bantuan seperti bantuan BUMDes, seragam sekolah, bantuan bibit pohon, hingga bantuan sapi.

"Rp6 juta itu untuk seragam, Rp2 juta untuk bibit."

"Itu baru hasil investigasi dua hari yang kami lakukan." 

Bantuan sapi, tetapi sapinya hilang, lantas dibuatkan laporan fiktif."

Baca juga: Kado HUT Ke-80 RI, 104 Warga Binaan Rutan Wonosobo Terima Remisi

Baca juga: 40 Anggota Paskibraka Wonosobo Resmi Dikukuhkan Jelang HUT ke-80 RI

"Bahkan ada sapi warga yang dipinjam hanya untuk dokumentasi."

"Tiga motor desa digadai untuk kepentingan pribadi, termasuk motor milik anak KKN." 

"Bantuan untuk BUMDes dipotong, pengurus BUMDes juga diganti sepihak."

"Kalau dibahas, tidak selesai-selesai."

"Banyak temuannya," jelas Sugeng.

Aksi warga pun berlangsung alot di Kantor Desa Wonokerto.

Warga tetap mendesak Kepala Desa ini untuk mengundurkan diri.

"Tadi waktu ditanyakan sama pihak Kepala Desa langsung, dia memang mengakui dan mengiyakan." 

"Jadi kami ingin minta turun saja, minta turun dengan pertanggungjawaban," ucapnya.

Terkait pelayanan publik, warga pun mengeluhkan Kades yang jarang hadir di balai desa. 

Salah satu warga Desa Wonokerto, Isma menyebut, pelayanan publik di desa terganggu akibat masalah ini.

“Pelayanan sekarang kacau balau."

"Mau cap saja susah karena Kades sering tidak di tempat,” ungkapnya.

Warga menyebut sudah lebih dari satu tahun Kades jarang aktif dan pelayanan desa pun menjadi tidak maksimal.

Menanggapi desakan warga, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Harti, meminta warga untuk memberi waktu kepada pemerintah untuk menempuh prosedur sesuai aturan.

“Biarkan kami pemerintah daerah itu melakukan proses atau tahapan-tahapan sesuai aturan,” kata Harti.

Dia menjelaskan, pemberhentian Kepala Desa hanya bisa dilakukan setelah melalui usulan BPD, rapat musyawarah, dan verifikasi dari Bupati serta Inspektorat.

“Ini diusulkan ke Bupati, nanti akan diteliti kebenarannya."

"Kami juga beri waktu ke BPD untuk mempersiapkan semuanya,” ujarnya.

Meski begitu, Sugeng menegaskan jika tidak ada tindakan nyata, warga siap menempuh jalur hukum.

“Kami sudah punya bukti."

"Kalau tidak ditindak, kami siap lapor pidana,” tutup Sugeng. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Gempa M 4,9 Guncang Bekasi Malam Ini

Baca juga: Sudah 4 Hari Kebakaran Sumur Minyak Blora Berkobar: 12 Saksi Diperiksa, Tim Labfor Turun Tangan

Baca juga: Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender

Baca juga: Bupati Purbalingga Umumkan Pengusulan 2.848 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved