Kabupaten Semarang
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender
Asap tipis mengepul di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ngampin, Ambarawa pada Rabu (20/8/2025).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Asap tipis mengepul di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ngampin, Ambarawa pada Rabu (20/8/2025).
Tumpukan barang bukti berbagai kasus tindak pidana secara simbolis dimusnahkan satu per satu, mulai dari serbuk sabu, tembakau gorila, hingga senjata tajam.
Kegiatan pemusnahan itu merupakan eksekusi atas 53 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), hasil penanganan aparat penegak hukum selama periode Juni 2025.
Baca juga: Tergiur Upah Rp100 Ribu Per Titik, Sopir Travel Asal Pemalang Jadi Kurir Sabu di Purbalingga
Baca juga: Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pria Asal Tasikmalaya, Amankan Sabu 2,5 Gram
“Kami memastikan bahwa setiap barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur, agar tidak lagi bisa disalahgunakan dan memberikan kepastian hukum,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi yang memimpin prosesi pemusnahan.
Dalam tumpukan barang bukti tersebut, sebagian besar berasal dari perkara narkotika sebanyak 47 kasus.
Jenis narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 115,95 gram, tembakau gorila 29,16 gram, dan ganja 7,86 gram.
Selain itu, dimusnahkan juga 154 butir tablet atau pil terlarang dari lima perkara pelanggaran undang-undang kesehatan.
Kemudian, satu buah senjata tajam dari perkara kekerasan atau kepemilikan ilegal.
Barang-barang terlarang tersebut dihancurkan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan jenisnya.
Narkotika seperti sabu dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke dalam kloset, pil dihancurkan menggunakan blender hingga tak berbentuk, dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda menjadi beberapa bagian.
“Setiap metode kami sesuaikan agar efektif menonaktifkan barang bukti secara permanen. Tidak boleh ada sisa yang berpotensi disalahgunakan,” imbuh Ismail Fahmi.
Pemusnahan itu tidak hanya bertujuan sebagai pelaksanaan putusan hukum, namun juga menjadi strategi pencegahan penyalahgunaan.
Barang bukti narkotika, yang termasuk kategori rawan, lanjut dia, harus dimusnahkan sesegera mungkin untuk mencegah potensi kebocoran atau penyimpangan dalam penyimpanan.
“Gudang barang bukti bukan tempat penyimpanan jangka panjang.
Setiap putusan harus diikuti dengan eksekusi, salah satunya dengan pemusnahan seperti ini,” kata Kajari.
| Pemkab Semarang Matangkan Pengamanan Nataru, Harga Bahan Pokok Dipantau hingga Kesiapan Rest Area |
|
|---|
| Aksi Buruh Kabupaten Semarang soal UMK 2026 Hari Ini Ditunda, Segini Tuntutan Kenaikannya |
|
|---|
| Kisah Darso Jadi PPPK di Usia 71 Tahun, Tak Punya Ijazah Hingga Ikut Kejar Paket di Ungaran |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan Kaligung Ungaran Rp 1,94 M Selesai, Warga: Tidak Rata dan Rawan Sekali |
|
|---|
| "Cuma Semenit Roboh Semua" Kisah Sutarto, Resepsi Pernikahan Anak Dikacaukan Angin Kencang di Suruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250820_Barang-Bukti-Diblender.jpg)