Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Benarkan Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Intelektual Tugu Didamaikan di Polsek

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, kasus kekerasan seksua

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IST
DIDAMAIKAN POLISI - Ibu korban (kiri) dengan terduga pelaku (kanan) didamaikan oleh seorang polisi (tengah) atas dugaan kasus Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang disabilitas intelektual di Polsek Tugu Polrestabes Semarang pada Senin 9 Desember 2024 silam. 

"Saya akhirnya mengadu ke Bhabinkamtibmas Polsek Tugu. Hasilnya saya diminta mediasi antara saya dan pelaku di Polsek Tugu sebagai penyelesaian permasalahan ini pada Senin 9 Desember 2024," katanya.

A juga diminta menandatangani berkas surat pernyataan perdamaian di atas materai.

Tindakan kesepakatan damai itu, lanjut A, merupakan keterbatasannya mengetahui persoalan hukum.

Dia awalnya juga tidak memberitahukan kasus ini ke keluarga besarnya karena takut terjadi keributan apalagi terlapor  adalah tetangganya sendiri.

"Saya sebenarnya  ingin pelaku untuk dihukum, bukan berdamai," lanjutnya.

A yang selama proses tersebut memendam kasus ini sendirian lantas berkomunikasi dengan anak dan keluarga besarnya.

Akhirnya disepakati untuk melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng.

"Perbuatan pelecehan seksual oleh terduga pelaku tidak bisa didamaikan karena tindakan ini telah dilakukan  berulang kali," bebernya.

Untuk melengkapi laporan tersebut, keluarga korban sudah menyiapkan sejumlah saksi kunci yang melihat perbuatan dari terlapor.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan psikologis yang menyatakan korban merupakan seorang disabilitas intelektual ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Semarang, pada tanggal 15 Januari 2025.

Ini selaras dengan keterangan  psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)  Kota Semarang yang melakukan pendampingan korban. Psikolog pada lembaga tersebut menerangkan korban berusia 21 tahun akan tetapi perkembangan otaknya masih setara dengan anak-anak.

Oleh karena itu, korban tidak bisa mengekspresikan sesuatu terutama tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor.

Selepas melaporkan kasus ini lebih dari enam bulan ke Polda Jateng, keluarga korban berharap kasus ini bisa menemui titik terang.

"Kami berharap Polda Jawa Tengah dapat menindaklanjuti laporan ini  secara profesional dan melakukan proses hukum terhadap terlapor," imbuh A.(Iwn)

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah

Baca juga: Polda Jateng Kesulitan Kumpulkan Barang Bukti 22 Orang Terduga Provokator Demo Pati

Baca juga: Kisah Pria Selamat Dari Kopi Beracun Dukun Ibin di Pemalang, Suami Istri Tewas Jadi Korban

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved