Demo Pati 13 Agustus
Polda Jateng Kesulitan Kumpulkan Barang Bukti 22 Orang Terduga Provokator Demo Pati
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menjerat 22 orang yang ditangkap saat demo Pati.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menjerat 22 orang yang ditangkap saat demo Pati, Rabu 13 Agustus 2025 lalu.
Puluhan orang tersebut ditangkap polisi karena dituding merupakan provokator aksi.
"Iya, kemarin ada 22 pendemo yang diduga provokator. Namun ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi padahal waktu itu kami hanya 24 jam sehingga dilepaskan," jelas Dwi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Demo Tuntut Lengserkan Bupati Pati Jilid II, Polda Jateng Siapkan Pasukan dan Gas Air Mata
Kendati begitu, Dwi menyebut proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.
Terutama untuk menyasar para provokator dan pendemo yang diduga melakukan tindak pidana pada kerusuhan tersebut.
"Ya penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang melakukan identifikasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Pati ditangkap oleh kepolisian.
Mereka ditangkap dengan tudingan melakukan tindakan anarkis.
Namun, mereka akhirnya dilepaskan selepas dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak kembali ikut demo tuntutan Bupati Pati.
Mereka juga dilepaskan polisi selepas ada pihak penjamin dari para koordinator aksi.
"Kami tangkap karena banyak peserta aksi yang anarkis , mereka melempar (petugas) membakar (mobil) dan tindakan anarkis lainnya. Namun, kami dikembalikan ke keluarganya langsung pada malam kemarin," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).
Sebelum dilepaskan, para demonstran yang ditangkap ini didata oleh kepolisian.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan.
"Supaya tidak mengulangi lagi perbuatan anarkisnya," dalih Artanto.
Meskipun tidak ditahan, Artanto mengatakan bukan berarti massa aksi tersebut sudah jelas melakukan tindak anarkis.
"Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang M Safali menilai, penangkapan terhadap massa aksi di Kabupaten Pati yang berujung membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aksi demonstrasi berikutnya merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Masih Absen Rapat Paripurna DPRD, Setelah Seminggu Lalu Didemo Warga
Sebab, Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati secara konstitusional telah dilindungi undang-undang.
Gelombang aksi tersebut juga bakal berlanjut karena tuntutan agar Bupati Pati Sudewo lengser belum terlaksana.
"Kami mengecam keras mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian baik itu proses penanganan masa aksi hingga penangkapan massa aksi," katanya. (Iwn)
Demo Tuntut Lengserkan Bupati Pati Jilid II, Polda Jateng Siapkan Pasukan dan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Masih Absen Rapat Paripurna DPRD, Setelah Seminggu Lalu Didemo Warga |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Ricuh Aksi di Alun-alun Pati, Massa Tuntut Bupati Mundur Berujung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Komnas HAM Turun Gunung ke Pati, Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM Saat Kericuhan Unjuk Rasa |
![]() |
---|
22 Orang Ditangkap Polisi Setelah Aksi Demo di Pati, Disebut Lakukan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.