Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dukun Ibin Pemalang

Rekam Jejak Dukun Ibin Sebelum Tewaskan Suami Istri di Pemalang, Pernah Bunuh 9 Orang

Sepak terjang dukun Ibin yang membuat ritual maut hingga menewaskan suami istri di Pemalang Jawa Tengah diungkap polisi.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PENGGANDA UANG - Sosok Ibin dukun pengganda uang yang membunuh pasangan suami-istri asal Pemalang menggunakan racun potas, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Sepak terjang dukun Ibin yang membuat ritual maut hingga menewaskan suami istri di Pemalang Jawa Tengah diungkap polisi.

Ternyata dia bukanlah penjahat baru.

Pria berusia 63 tahun itu adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Bahkan dari laporan catatan kejahatannya ia pernah merenggut sembilan nyawa.

Baca juga: Kisah Pria Selamat Dari Kopi Beracun Dukun Ibin di Pemalang, Suami Istri Tewas Jadi Korban

Baca juga: Duduk Perkara Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri Warga Pemalang, Minuman Kopi Dicampur Potas

Baca juga: Sosok Ibin Dukun Pengganda Uang Asal Tegal Bunuh Suami-istri Pemalang Pakai Kopi Campur Potas

Kisah korban selamat dukun pengganda uang di Pemalang Jawa Tengah diungkap aparat kepolisian.

Korban selamat adalah seorang pria berinisial AE.

Ia menaruh curiga dalam ritual dukun Ibin (63) di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Korban berhasil lolos dari maut setelah menolak kopi beracun dan meminta agar kopi miliknya ditukar dengan kopi pelaku.

Sebelumnya, Ibin ditangkap karena membunuh suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah tewas di bekas tempat pemecah batu di Warungpring.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang AKP Johan Widodo, mengatakan bahwa kejadian yang menimpa korban berinisial AE terjadi setahun lalu.

"Ini sudah setahun lalu," kata Johan saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban bertemu di sebuah tempat.

Kemudian, korban diberikan kopi yang dicampur racun.

"Dia menolak kopi dari tersangka saat ritual," ujarnya.

Karena merasa curiga, kemudian korban meminta agar kopi mereka ditukar.

Namun pelaku justru marah dan terjadi perkelahian.

"Setelah itu tersangka lari dan kakinya tertabrak mobil," ungkap Johan.

Dua pasutri tewas 

Jasad suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa kedua korban dibunuh dengan minuman kopi yang dicampur racun.

"Status tersangka residivis," kata Dwi.

Modus yang dilakukan tersangka mengaku bisa menggandakan uang.

Ibin juga meminta para korban ritual sebelum akhirnya dibunuh.

"Ritual saat tengah malam di tempat sepi," ujarnya.

Selain diminta ritual di tempat sepi, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun potasium sianida atau potas.

Sebelum diracun oleh tersangka, korban sudah beberapa kali menagih uang yang tak kunjung bisa digandakan.

Padahal, anjuran ritual Ibin sudah dilakukan.

"Korban mengalami kerugian Rp 2 jutaan itu yang ditagih," lanjutnya.

Karena korban terus menagih uangnya, Ibin melakukan ritual kopi beracun.

Efek dari racun tersebut bisa membuat korban meninggal dunia kurang dari tiga jam.

Pernah Bunuh 9 Orang

PENEMUAN MAYAT - Warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, saat melihat jasad pasangan suami istri yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Minggu (10/8/2025). Pasangan bernama Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, ditemukan tergeletak di atas pecahan batu di dekat jembatan Kali Rambut desa setempat.
PENEMUAN MAYAT - Warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, saat melihat jasad pasangan suami istri yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Minggu (10/8/2025). Pasangan bernama Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, ditemukan tergeletak di atas pecahan batu di dekat jembatan Kali Rambut desa setempat. (Dok Humas Polres Pemalang)

Fakta baru terungkap soal Ibin (63), dukun pengganda uang yang bunuh suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sebelum terkenal dengan sebutan dukun pengganda uang, Ibin ternyata tercatat pernah membunuh orang dengan jumlah yang lebih banyak.

Dia dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan dan baru bebas 2019 lalu.

"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya Jasad suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.

Dwi mengatakan bahwa korban dibunuh dengan minuman kopi yang dicampur racun.

"Status tersangka residivis," kata Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan tersangka mengaku bisa menggandakan uang.

Ibin juga meminta para korban ritual sebelum akhirnya dibunuh.

"Ritual saat tengah malam di tempat sepi," ujarnya.

Selain diminta ritual di tempat sepi, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun potasium sianida atau potas.

Sebelum diracun oleh tersangka, korban sudah beberapa kali menagih uang yang tak kunjung bisa digandakan.

Padahal, anjuran ritual Ibin sudah dilakukan. Baca juga: Dukun yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Racuni Pasutri di Pemalang karena Terus Ditagih

"Beberapa kali melakukan ritual dan korban menagih kok uangnya yak bisa kembali. Kemudian melakukan ritual terkahir saat diracun itu," ungkapnya.

Efek dari racun tersebut bisa membuat korban kurang dari tiga jam meninggal dunia. "Korban mengalami kerugian Rp 2 jutaan itu yang ditagih," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved