Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Santainya Buronan Narkoba 14 Tahun Ini Saat Ditangkap, Masih Sempat Main HP di Kejari Semarang

Setelah buron selama 14 tahun, terpidana kasus narkoba Joko Wilopo akhirnya berhasil ditangkap

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TERPIDANA NARKOBA - Joko Wilopo buronan 14 tahun kasus narkoba diserahkan Kejari Kota Semarang ke rutan Surakarta, Selasa (19/8/2025). Dok Kejari Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah buron selama 14 tahun, terpidana kasus narkoba Joko Wilopo akhirnya berhasil ditangkap tim jaksa dan digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (19/8/2025).

Joko terlihat santai ketika turun dari mobil menuju pintu masuk kantor kejaksaan.

Bahkan, ia masih sempat memainkan ponselnya sebelum memasukkannya ke saku celana panjang berwarna cokelat yang dikenakannya.

Saat digiring jaksa, pria beruban ini mengenakan topi merah, celana panjang, serta kemeja putih lengan panjang bertuliskan Surakarta Fishing.

Menariknya, kedua tangannya tidak dalam kondisi terborgol.

Diketahui, Joko Wilopo termasuk buronan yang cukup licin hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu dekade.

Ia baru berhasil ditangkap di wilayah Pabelan, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan Joko dilakukan oleh petugas gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.

"Iya Joko Wilopo kami tangkap siang ini di wilayah Sukoharjo," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, Selasa (19/8/2025).

Joko sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena kasus narkoba melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2010.

Joko kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2011.

Keputusan pengadilan tersebut tetap menjatuhkan vonis terhadap Joko Wilopo pidana penjara selama dua tahun.

Namun, selepas putusan tersebut, Wilopo melarikan diri sehingga belum menjalani hukuman pidana tersebut. 

Meskipun proses persidangan di PN Semarang, Joko bakal menjalani hukuman di Lapas Surakarta.

"Joko Wilopo sudah dinyatakan sehat lalu kami bawa ke Lapas Surakarta untuk menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai keputusan pengadilan," terang Cakra. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved