Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

Ditakut-takuti Somasi-Denda Rp50 Juta, Pemilik Warung di Madiun Pilih Bayar Hak Siar Bola Rp13 Juta

Kasus somasi dan denda puluhan juta rupiah ke pemilik warung siarkan pertandingan sepakbola tak hanya terjadi Jawa Tengah, terjadi di Jawa Timur.

|
Editor: galih permadi
GEMINI.AI
GARA-GARA NOBAR - Foto ilustrasi buatan Gemini AI, Selasa, (19/8/2025). Pemilik warung di Solo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hak siar, berawal dari nobar pertandingan sepakbola. 

Polemik hak siar pertandingan sepak bola sudah lebih dulu terjadi di Aceh sebelum akhirnya mencuat di Jawa Tengah.

Pada awal 2025, sebanyak 15 pemilik warung kopi (warkop) di Aceh sempat dilaporkan karena menayangkan Liga Inggris tanpa izin resmi.

Bahkan ada yang dikenai denda hingga Rp250 juta, meskipun selanjutnya diturunkan jadi Rp 150 juta.

Kasus itu akhirnya berakhir damai.

Pemegang hak siar, resmi mencabut laporan setelah proses mediasi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada Kamis (31/7/2025).

Mediasi difasilitasi Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf.

Dalam pertemuan itu, para pemilik warkop menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan soal aturan hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja dengan syarat dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak,” kata Arif.

Langkah damai itu disambut lega oleh para pengusaha warkop.

Tradisi nonton bareng (nobar) bisa kembali digelar, namun dengan catatan wajib berizin resmi.

Berawal dari Hobi Bola

Joko membuka warung sejak 2016.

Ia adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Dari situ, ia rutin menggelar nobar.

"Tahun 2016 saya punya warung sendiri."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved