Berita Eksklusif
Ditakut-takuti Somasi-Denda Rp50 Juta, Pemilik Warung di Madiun Pilih Bayar Hak Siar Bola Rp13 Juta
Kasus somasi dan denda puluhan juta rupiah ke pemilik warung siarkan pertandingan sepakbola tak hanya terjadi Jawa Tengah, terjadi di Jawa Timur.
Masalah terbaru muncul pada April 2024.
Joko menerima surat somasi karena dianggap menayangkan pertandingan tanpa izin.
Ia mencoba bernegosiasi untuk memperpanjang lisensi, tetapi diminta membayar Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.
"Total Rp50 juta. Itu tidak mungkin saya bayar. Padahal keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu rupiah," jelasnya.
Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke ranah hukum.
Pada Juli 2025, status Joko resmi naik menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Banyak Kasus Serupa
Joko menyebut dirinya bukan satu-satunya yang terkena somasi.
Ia mendapat informasi bahwa ada 540 kasus serupa di seluruh Indonesia, mulai dari hotel hingga warung kecil.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia mulai mengedukasi pelaku UMKM lain agar tidak mengalami hal serupa.
Di Solo, ia mengetahui setidaknya ada lima tempat usaha yang sudah menerima somasi.
“Ada yang dituntut Rp100 juta sampai Rp350 juta."
"Bahkan ada yang langsung tutup usahanya karena takut berurusan dengan hukum,” katanya.
Menurut Joko, ada pemilik kafe yang sebenarnya hanya mencoba menyalakan TV untuk cek paket Pemilik hak siar dari Indihome, tetapi tetap dilaporkan.
Ada juga yang tidak memungut tiket nobar, namun tetap dianggap melanggar karena tayangan diputar di tempat komersial.
Menurut Joko, banyak pemilik warung tidak paham soal aturan lisensi.
Harapan Ada Solusi
Joko berharap pemerintah turun tangan memediasi kasus ini.
Menurutnya, UMKM masih berusaha bertahan setelah pandemi, sehingga biaya lisensi sebesar itu tidak sebanding dengan kondisi usaha kecil.
"Kalau Timnas Indonesia main, hampir semua warung pasti ingin nobar."
Joko juga berharap pemerintah bisa menjadi penengah untuk memediasi UMKM dan pemilik hak siar.
Kini Joko hanya bisa menunggu proses hukum berjalan.
Ia mengaku pasrah, tetapi berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi pelaku UMKM lain. (*)
Begini Cara Yulia Arsa Mantan TKW Hongkong Cegah Warga Cihonde Banyumas Jadi Pekerja Migran Ilegal |
![]() |
---|
Alasan Pekerja Migran TKI-TKW Ilegal Gampang Kerja ke Luar Negeri: Jangan Terbujuk Iming-iming |
![]() |
---|
Kisah Sukses TKI asal Kudus Bekerja di Korea Selatan, Gaji per Bulan 10 Kali Lipat UMR Indonesia |
![]() |
---|
14 Tahun Gaji Fantastis TKW Arab Saudi Ini Tidak Dibayarkan: Total Rp 562 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.