Berita Solo
DPRD Kota Solo Shobarin Syakur Angkat Suara Soal Pengawasan Peredaran Miras
DPRD Kota Solo tengah menyiapkan langkah untuk memperbarui regulasi terkait peredaran minuman keras (miras).
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
“Jangan sampai bisa diakses bebas. Kalau perlu hanya di kawasan tertentu yang sudah diatur pemerintah, sehingga masyarakat umum terlindungi.
Komunikasi dan sosialisasi penting, supaya tidak ada salah paham antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Syobarin mengingatkan wajah Solo sebagai kota budaya dan destinasi wisata jangan sampai tercoreng akibat peredaran miras yang tak terkendali.
“Solo ini dikenal lewat kulinernya, budayanya, keindahannya. Jangan sampai tercoreng karena miras dan makanan nonhalal yang beredar sembarangan. Kalau itu terjadi, citra kota bisa rusak. Jadi pemerintah harus tegas, tapi juga adil,” kata Shobarin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Prajo Kota Solo, Didik Anggono mengatakan, pihaknya terus memantau aktifitas tempat penjualan miras di wilayah Kota Bengawan. Apalagi, saat akhir pekan.
"Kan mereka punya medsos itu. Kita awasi setiap hari, apalagi weekend. Jika ada kegiatan yang mereka unggah itu menampilkan botol (miras), langsung kita tegur. Kemudian, kita berikan surat peringatan.
Kalau ada pelanggaran, bisa kita hentikan izin usahanya. Bahkan, bisa dicabut," tegasnya.
Dari data yang dimiliki, kata Didik, sejak Bulan Oktober 2024 hingga April 2025, pihaknya telah menyita ratusan botol golongan B dan C.
"Total ada 700an botol, miras golongan B dan C," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau, pengusaha khususnya hiburan malam yang memperjualbelikan miras wajib mentaati aturan yang berlaku.
"Jangan sampai menjual diluar aturan tersebut, misal jenis minuman A ya juallah seperti izin tersebut. Begitu dengan yang lain." imbaunya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono mengatakan, peredaran miras di Solo kurang terkontrol.
Ia menyebutkan beberapa masalah yang sering dilaporkan, seperti pelanggaran jam operasional, keributan akibat konsumsi miras, bahkan intimidasi terhadap warga yang berani menegur.
Situasi ini menunjukkan, bahwa pengawasan pemerintah kota masih longgar dan hanya bersifat reaktif, yaitu bertindak hanya setelah ada laporan.
Padahal, Solo sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 1972 dan Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Namun, Daryono menilai kedua aturan ini sudah tidak efektif karena dibuat puluhan tahun lalu dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, di mana pola konsumsi, distribusi, dan jenis pelanggaran sudah sangat berubah.
| Viral Cuitan Sales Dikepruk Tarif Parkir Rp10 Ribu di Solo, Nominal Karcis Dicoret Spidol |
|
|---|
| Solo Raya Terkepung Banjir, 109 Orang Terpaksa Tidur di Pengungsian |
|
|---|
| Solo dan Sukoharjo Kebanjiran, BPBD: Curah Hujan Tinggi, Banjir Kiriman dari Boyolali, Tanggul Jebol |
|
|---|
| Sejumlah Wilayah Solo dan Sukoharjo Banjir Setelah Hujan Deras Beberapa Jam, Air Setinggi Pinggang |
|
|---|
| Pemuda Jebres Solo Babak Belur Dikeroyok, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Mobil Lawan Arus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250821-SHOBARIN-SYAKUR-1.jpg)