Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi, KPK Akan Ekstraksi HP yang Disita dari Rumah Yaqut

Dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan memicu investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

IST
HAJI 2024 - Pengamat soroti pelanggaran konstitusi dalam kasus penyelenggaraan Haji 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (21/8/2025) - ist. 


"Sementara KPK terus mengusut dugaan praktik korupsi terkait distribusi kuota tambahan tersebut," tutup Deva.

 

KPK Geledah Rumah Yaqut

Setelah mencekal Yaqut Cholil Qoumas untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan, kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025). 

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. 

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025). 

Di sana, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi mengatakan, dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam."

"Salah satunya adalah handphone."

"Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya."

"Kami akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar dia.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved