Berita Pati
Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati
Cerita Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, mengaku kaget dapat SK penurunan jabatan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Cerita Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, mengaku kaget ketika menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, Jumat (18/7/2025) lalu.
SK Bupati Pati tersebut menyatakan dirinya diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Agus sebelumnya adalah ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Baca juga: Jabatan ASN Kota Semarang Dirombak, Wali Kota: Bolongan-bolongan yang Kemarin Ada, Sekarang Terisi
Jabatan terakhirnya itu pun hanya dia emban selama sekitar satu bulan, setelah dia dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Setelah menerima SK Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jabatan Agus melorot menjadi staf di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus.
Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
Bersama Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Pati Sudewo dalam ranah kepegawaian.
Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni 2025, dirinya resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Menurutnya, secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai inspektur daerah.
Singkat cerita, pada 14 Juli 2025, dirinya memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko.
Di situlah dirinya diperiksa dan di-BAP.
Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tandatangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.
Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.
Menghilang Sejak Didemo, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul, Selama Ini Kemana? Ini Jawabnya |
![]() |
---|
Pansus DPRD Cium Kejanggalan 89 Mutasi ASN Pemkab Pati: Tak Loyal Bupati Sudewo "Dibuang" |
![]() |
---|
Polemik Bupati Pati Berlanjut: Warga Kirim Surat Massal ke KPK, Siapkan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta. |
![]() |
---|
Aksi Pemakzulan Bupati Sudewo Berlanjut, Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Berikut Isi Lengkapnya |
![]() |
---|
Polemik Investasi Jual-Beli Ayam Bodong di Pati, Korban Ngaku Rugi Rp 3,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.