Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati

Cerita Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, mengaku kaget dapat SK penurunan jabatan.

|

Alasannya, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan secara tidak sah untuk menghilangkan barang milik pemerintah Kabupaten Pati, termasuk di dalamnya dokumen.

“Saya bingung ketika menerima SK tersebut, yang dimaksud menghilangkan dokumen ini apa? Selain itu sama sekali tidak ada proses konfirmasi atau undangan, baik dari inspektorat, BKPSDM, maupun tim penilai. Tidak ada konfirmasi, tahu-tahu ada SK turun dan saya turun jabatan,” jelas dia.

Padahal, Agil berani menjamin, semua dokumen, baik hard copy maupun soft copy, yang pihaknya tangani saat di Inspektorat masih utuh, tidak ada yang hilang sama sekali.

Dia tak habis pikir dengan keputusan ini. Terlebih, kinerjanya di bawah kepemimpinan Agus Eko Wibowo saat menjadi inspektur daerah boleh dibilang sangat baik. 

Terutama dalam hal capaian tindak lanjut BPK.

“Posisi kinerja pekerjaan tindak lanjut BPK pada 2019 dan sampai tiga tahun setelahnya, Pemkab Pati di kisaran rangking 21-25 se-Jateng. Tapi dua tahun terakhir, progresnya dipantau BPK, pada masa kepemimpinan Pak Agus progres tindak lanjut BPK Pemkab Pati nomor 1 se-Jateng dan nasional,” ucap Agil.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.

Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.

Baca juga: ASN Kota Tegal Meriahkan HUT RI dengan Lomba Makan Kerupuk dan Lepas Kaus Kaki Sambil Tahan Ember

“Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu. Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.

Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini. Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.

“Ini menjadi hal memprihatinkan. Kami merasa Pak Agus ini juga potensial, masih muda, belum ada hal (alasan) yang sekiranya untuk diturunkan jabatannya. Akan tetapi BAP menurut kami hanya karangan saja. Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved