Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com

Endang (78), warga Klaten, tak pernah menyangka acara halalbihalal keluarganya pada Mei 2024 lalu berbuntut panjang. 

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
DIDENDA - Nenek Endang (78) (kerudung hijau) asal Klaten saat memenuhi undangan ke Ditreskrimsus Polda Jateng soal hak siar Sepak Bola oleh Video.com/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. 


Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang. 


Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya. 


“Saya ini nenek-nenek. Kesal iya, tapi ya harus berani. Insyaallah enggak apa-apa,” katanya pelan.


Bagi Endang, kasus ini terasa janggal. Ia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar. 


“Kalau memang ada bukti kita jual tiket ya silakan. Tapi ini kan cuma kumpul keluarga. Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.


Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.


Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda terasa seperti drama yang tak pernah ia bayangkan. 


Sementara itu, Kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, menegaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah. 


Sementara jika digunakan di ruang usah kafe, bar, atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus.


“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer saat ditemui.


Ia menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket.


“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.


Menurut catatan IEG, saat ini ada sekitar 80–100 laporan polisi (LP) terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia. 


Di Jawa Tengah, jumlahnya sekitar 10 kasus. Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi, sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.


“Pelaku usahanya macam-macam, ada UMKM, ada juga menengah ke atas. Kopi shop, bar, dan lainnya. Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena. Semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved