Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

3 Desa di Kabupaten Semarang Jadi Target Monitoring Posbankum Kemenkum Jawa Tengah

Kemenkum Jateng melaksanakan monitoring pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiga desa di Kabupaten Semarang.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
MONITORING POSBANKUM: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan monitoring pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiga desa di Kabupaten Semarang, Senin (25/08). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan monitoring pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiga desa di Kabupaten Semarang, Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah.

Ada yang berbeda, monitoring kali ini dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati, bersama tim.

Adapun desa yang dikunjungi adalah Desa Branjang, Desa Lerep, dan Desa Duren.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan keberadaan Posbankum menjadi sarana strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat. 

"Paralegal yang ditempatkan di desa-desa memiliki peran penting untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum atau pengadilan, " jelasnya.

Sementara itu, Kadiv P3H Delmawati memberikan apresiasi kepada peran paralegal di wilayah.

“Kami sangat mengapresiasi para paralegal yang telah sigap membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat."

"Posbankum ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Delmawati di sela-sela kunjungannya di Desa Branjang.

Baca juga: Perkuat Kompetensi Administratif, Kemenkum Jateng Ikuti Pelatihan Teknis Manajemen Kesekretariatan

Ia juga menambahkan, Posbankum diharapkan mampu berfungsi sebagai pusat mediasi di tingkat desa.

“Semoga Posbankum benar-benar menjadi tempat masyarakat mencari solusi atas persoalan hukum, sehingga sengketa tidak langsung berlanjut ke ranah kepolisian atau pengadilan,” imbuhnya.

Delmawati menjelaskan bahwa Jawa Tengah memiliki 8.563 desa dan kelurahan yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Oleh karena itu, pihaknya menargetkan pada tahun ini seluruh desa dan kelurahan sudah terbentuk Posbankum.

“Target kami tahun ini Posbankum dapat berdiri di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah."

"Dengan adanya MOU bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, diharapkan ke depan Posbankum juga akan mendapat dukungan,” jelasnya.

Kepala Desa Branjang, Suhardi, yang juga bertugas sebagai paralegal peraih gelar Non Litigation Peacemaker/Juru Damai, menyampaikan rasa terima kasih atas keberadaan Posbankum di desanya.

Menurutnya, Posbankum telah banyak membantu menyelesaikan permasalahan warga, mulai dari persoalan keluarga, sengketa tanah, hingga mediasi antarwarga.

“Keberadaan Posbankum ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat."

"Kami berharap Kanwil Kemenkum Jateng terus memberikan arahan dan pembinaan agar paralegal dapat bekerja lebih baik,” ujarnya.

Baca juga: Kadiv Yankum Ajak Pegawai Kemenkum Jateng Optimalkan Kinerja di Semester Dua

Lebih lanjut, Delmawati juga menginformasikan bahwa Kemenkum Jateng tengah mengembangkan sebuah aplikasi khusus untuk mendukung pelaksanaan Posbankum.

Aplikasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai sarana pencatatan kasus, pelaporan, sekaligus media komunikasi bagi para paralegal dengan Kanwil.

“Kami ingin Posbankum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga terhubung dengan sistem digital."

"Dengan aplikasi ini, semua paralegal dapat lebih mudah melaksanakan tugasnya sekaligus meningkatkan akuntabilitas Posbankum,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Kemenkum Jateng menyerahkan Surat Tanda Register kepada tiga desa yang telah membentuk Posbankum, yakni Desa Branjang, Desa Lerep, dan Desa Duren. Surat tersebut menjadi bukti resmi keberadaan Posbankum sekaligus bentuk pengakuan dari pemerintah.

Bersama Kadiv P3H hadir Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah bersama jajarannya, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Semarang, Evi Sunariah, dan tim. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved