Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat

Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat setelah jalani hukuman di Lapas Sragen.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
LAPAS KELAS IIA SRAGEN
BEBAS BERSYARAT - Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover berfoto bersama petugas sebelum keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025). Di lapas tersebut, dia telah menjalani hukuman selama dua tahun dari vonis empat tahun penjara, kini dia bebas bersyarat. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat.

Status tersebut diberikan oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen pada Selasa ( 26/8/2025).

Bebas bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Baca juga: Eko Alami Luka Bakar 18 Persen, Ruko di Sragen Terbakar Akibat Tumpahan BBM

Baca juga: Pemotor Tewas dengan Luka Serius Setelah Serempet Kendaraan Parkir di Sambungmacan Sragen

Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat."

"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif."

"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.

Baca juga: Beat Tabrak Tronton Parkir di Sragen, Pengendara Tewas Mengenaskan, Wanita yang Dibonceng Syok Berat

Baca juga: INFOGRAFIS Jumlah Korban Keracunan MBG di Sragen Jadi 365 Orang

Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. 

Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Dia menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.

Seperti diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.

Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.

Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen. (*)

Baca juga: Sungai Desa Gandu Blora Tercemar Minyak Mentah, DLH Ambil Sampel Uji Laboratorium, Ini Hasilnya

Baca juga: Akhir Pelarian Bripda Alvian yang Bakar Putri Apriyani, Polisi Telusuri CCTV Sepanjang Jalan

Baca juga: Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya

Baca juga: Mengemaskan Banyumas, Saat Sampah Disulap Jadi Tabungan Emas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved