Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Semarang

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
IST
Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Selasa, (7/4/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Ist 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Selasa, (7/4/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Operasi dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Semarang Timur oleh Tim I dan Kecamatan Gajahmungkur oleh Tim II.


Kegiatan melibatkan 32 personel yang terdiri dari 13 personel Satpol PP Kota Semarang Tim I, 13 personel Satpol PP Kota Semarang Tim II, dan 6 personel Bea Cukai Semarang.


Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah toko, warung, dan rumah yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kota Semarang.


"Kami melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah kota semarang," demikian disampaikan petugas gabungan tersebuy dalam laporan kegiatan.


Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi penjualan rokok.

Baca juga: Kesaksian Warga soal Tumbal Rujak Mentah dan Matang pada Rentetan Kecelakaan Ajibarang Banyumas


"Kami menyisir toko, warung, rumah yang menjual rokok ilegal di wilayah Kota Semarang," lanjutnya.


Dari hasil operasi, petugas mendapati temuan sebanyak 100 batang rokok tidak sesuai peruntukan dan 260 batang rokok tanpa pita cukai.


Temuan rokok tanpa pita cukai ditemukan di sebuah toko Nada di Jalan Menoreh, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur dengan rincian 20 batang merek Sugoi dan 80 batang merek HJS.


Sementara di Toko Khoseima 01 yang berada di Jalan Raden Patah, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, petugas menemukan 140 batang merek Sugoi dan 120 batang merek ST Legend tanpa pita cukai.


"Petugas mendapati Temuan 100 BATANG tidak sesuai peruntukan," terangnya.


"Kami juga mendapati temuan 260 batang tanpa pita cukai," lanjutnya.


Dijelaskan, seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang. Petugas juga memberikan pembinaan langsung kepada para penjual.


"Kemudian dilakukan pembinaan ditempat kepada penjual dan penindakan/penyitaan barang untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang," paparnya.


Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut berlangsung aman dan kondusif.


"Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif," imbuhnya. (Adv/idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved