Sultan Persilahkan Kalau Ada Yang Mau Judicial Review

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan


TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Menanggapi salah satu pasal RUUK DIY yang memuat tentang pelarangan Sultan dan Paku Alam menjadi anggota partai, Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan HB X mengaku tidak akan membatasi hak dirinya untuk berpolitik yang dilindungi oleh UUD 1945.

"Kalau berpolitik kan boleh saja, yang ngga boleh jadi anggota partai politik," ujarnya usai menghadiri syawalan bersama pemkab Bantul, Rabu (29/8/2012).

Sultan juga mempersilahkan jikalau ada masyarakat yang mau melakukan judicial review. " Kalau ada warga yang mau melakukan silahkan saja, kalau saya Ndak," katanya.

Disinggung soal pengunduran dirinya dari partai Golkar, Sultan menegaskan, waktu untuk mengundurkan diri hanya menunggu momentum yang tepat.

"Yang jelas sebelum dilakukan verifikasi untuk ditetapkan menjadi gubernur harus keluar dari partai politik karena itu menjadi persyaratannya," pungkasnya.

Berita Terkini